JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa (16/2/2021) pagi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut tidak dapat diterima. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dan Hamdanus Pemohon mendalilkan adanya ketidakkonsistenan antara jumlah Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih dengan Data Pengguna Surat Suara yang terdapat pada Formulir Model C Hasil Salinan KWK yang terjadi pada 25 TPS di 11 kecamatan. Terhadap hal tersebut, lanjut Enny, telah dilakukan perbaikan saat rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kecamatan yang dilaksanakan pada 10 – 12 Desember 2020.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,”
Sementara terkait kedudukan hukum, Enny menyebut Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut karena seharusnya perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 2.252 suara atau sebesar 1% dari total suara sah. “Perolehan suara Pemohon adalah 86.704 suara, sedangkan perolehan suaa Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 128.922 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak terkait 42.848 suara (19,02%) atau lebih dari 2.252 suara,” papar Enny.
Sebelumnya, PHP Kada Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Hendrajoni dan Hamdanus. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pasangan calon nomor urut 1 tersebut menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna Hak Pilih dengan Data Pengguna Surat Suara. Karena cacat tersebut, Pemohon menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan