JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga bisa menjadi landasan bagi KPU dalam menyiapkan draf teknis calon perseorangan.
"KPU berharap revisi UU Pemerintah Daerah ini segera ditandatangani dan diumumkan dalam lembar negara," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/4).
Menurut Andi, KPU akan membahas draf peraturan menyangkut calon perseorangan.
"Dalam dua sampai tiga hari ini kita akan intens membahas secara internal sambil menunggu pengesahan UU Pemda yang baru direvisi DPR dan pemerintah. Begitu disahkan, kami pun sudah siap untuk selanjutnya dilakukan bimbingan teknis di seluruh KPU provinsi," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa mengeluarkan peraturan KPU sebelum perubahan kedua UU Nomor 32/2004 disahkan oleh Presiden.
Mengenai waktu kapan calon perseorangan ikut dalam pemilu kepala daerah, kata Andi, sudah jelas diatur dalam undang-undang, yakni untuk pemilu kepala daerah yang belum memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon.
Pasal 59A ayat (3) perubahan kedua UU Nomor 32/2004 menyebutkan, bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota harus menyerahkan daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Sementara untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur diminta menyerahkan daftar dukungan kepada PPS paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
"Bagi daerah yang menggelar pemilu kepala daerah sudah masuk tahapan pendaftaran calon, maka calon perseorangan tidak bisa masuk," kata Andi.
Perubahan kedua UU Nomor 32/2004 tentang Pemda yang di dalamnya antara lain mengatur calon perseorangan dan pemegang kekuasaan harus mengundurkan diri jika mencalonkan kembali, banyak "mengundang" aksi demonstrasi.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampau berpendapat, sebaiknya KPU mengeluarkan surat edaran soal calon perseorangan atau masalah incumbent untuk KPU di daerah.
"KPU harus membuat aturannya, termasuk batasan waktu calon perseorangan bisa ikut pemilu kepala daerah. Kalau tidak, KPU di daerah bisa bingung terus," katanya.
Menurut Jeirry, surat edaran awal tersebut diperlukan karena masyarakat memiliki kebiasaan, kalau undang-undang sudah disahkan, seolah-olah bisa langsung diterapkan.
Ia memperkirakan, calon perseorangan bisa mulai ikut pemilu kepala daerah sekitar Juni 2008.
Aturan Teknis
Mendagri Mardiyanto juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mempersiapkan aturan teknis mengenai calon perseorangan, karena secara substansial pasangan calon perseorangan sudah dapat ikut dalam pemilu kepala daerah (pilkada).
"Kami harapkan KPU sudah dapat menyiapkan pengaturan teknis sehingga saat undang-undang ini berlaku, jajaran KPU di daerah sudah siap untuk melaksanakannya," kata Mendagri.
Mendagri menambahkan, sebenarnya dalam perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sudah sangat teknis sehingga KPU cukup membuat aturan tentang penjabaran teknis, terutama menyangkut masalah waktu dan verifikasi calon perseorangan, dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-V/2007. (Victor AS)
Sumber www.suarakarya.co.id
Foto www.google.co.id