JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh Yasin Hidayat selaku Pemantau Pemilu Sumatra Selatan Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) tidak dapat diterima. Putusan PHP Bupati OKU Selatan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021 ini dibacakan pada Selasa (16/2/2021) siang.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum mengatakan pada persidangan pendahuluan, Pemohon mendalilkan benar adalah pemantau pemilu di Sumatra Selatan dan mendapatkan sertifikat dari KPU. Namun Pemohon tidak dapat menunjukkan AD/ART guna memenuhi syarat kedudukan hukum pihaknya dalam pengajuan permohonan perkara tersebut. Alasannya, sambungnya, Pemohon tidak membawa AD/ART dan berjanji akan menyerahkan menyusul usai persidangan. Akan tetapi, hingga 9 Februari 2021, Pemohon tetap tidak dapat menunjukkan AD/ART yang diminta oleh Mahkamah.
Adapun mengenai Surat Keputusan yang diajukan tentang pengesahan pemantau pemilu pada daerah Propinsi Sumatra Selatan—termasuk adanya cantuman nama Pemohon sebagai pengurus—tetapi terungkap fakta bahwa atas nama Elfarizal telah membuat pernyataan tertulis tidak pernah melakukan pemantauan pemilihan kepala daerah. Dirinya merasa dirugikan nama baiknya oleh oknum dari organisasi dan tidak bertanggung jawab atas pembatalam keputusan KPU yang diajukan ke MK pada PHP Kada Tahun 2020 ini.
“Meski Pemohon adalah pemantau, tetapi Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Sehingga, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” sebut Hakim Konstitusi Arief dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim kostitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Seperti diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan diikuti oleh pasangan calon Popo Ali Martopo dan Sholehein Abuasir melawan Kolom Kosong. berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pasangan calon Popo Ali Martopo dan Sholehein Abuasir memperoleh suara terbanyak atau sekitar 210.702 suara. Pemohon menyebut penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tersebut seharusnya dilakukan di tempat yang terbuka kemudian saksi dari setiap pasangan kotak kosong maupun pasangan calon harus ada saksi yang menyaksikan proses penghitungan suara secara terbuka transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun dalam hal ini, Pemohon menemukan masih terdapat pemilih yang sudah tidak dapat menggunakan haknya seperti meninggal dunia, pindah alamat maupun alih status masih terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Oleh karena itu, untuk menjamin terciptanya demokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 706/PL.03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yaitu sebanyak 893 TPS yang ada di seluruh Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : Yuwandi
Pengunggah : Rudi