JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/2/2021) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 01/PHP.BUP-XIX/2021.
Baca juga:
Politik Uang dalam Pilkada Lampung Tengah dan Pesisir Barat
KPU Lampung Tengah: Posita dan Petitum Nessy-Imam Tidak Sesuai
Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah dengan jumlah penduduk 1.271.566 jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada (Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya) adalah paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan akhir penetapan KPU Kabupaten Lampung Tengah.
Total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Lampung Tengah adalah 641.280 suara, sehingga perbedaan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak dalam pilkada adalah 0,5% x 641.280 suara yakni 3.206 suara. Dengan demikian jumlah ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU Pilkada, tidak terpenuhi oleh Pemohon.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto membacakan pertimbangan hukum.
Selanjutnya Mahkamah menanggapi dalil Pemohon mengenai selisih perolehan suara Pemohon disebabkan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) terjadi di 18 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah, Termohon menyatakan kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalil Pemohon tersebut tidak terbukti karena telah terselesaikan oleh Bawaslu sebagaimana pertimbangan Mahkamah,” lanjut Aswanto.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman