Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020. Permohonan kali ini diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Iwan Sembiring Depari dan Budianto Surbakti. Senada dengan putusan sebelumnya, MK juga menyatakan permohonan Paslon Iwan-Budiman tidak dapat diterima.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 06/PHP.BUP-XIX/2021 pada Selasa (16/02/2021). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno MK sejak pukul 09.00 pagi secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pada pertimbangan hukum putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah menyatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5% x 187.237 suara (total suara sah) yakni 2.809 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.809 suara.
Perolehan suara Pemohon adalah 51.103 suara, sedangkan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 59.608 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah (59.608 suara – 51.103 suara) = 8.505 suara (4,54%) sehingga lebih dari 2.809 suara.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah tersebut, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Daniel.
Baca juga:
Dugaan Politik Uang dalam Pilkada Kabupaten Karo
KPU Karo: MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Jusua-Saberina dan Iwan-Budianto
Pada pokok permohonannya, Paslon Iwan-Budianto mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran tersebut antara lain berupa penggelembungan suara akibat kesalahan pendistribusian surat suara di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Merek, Kecamatan Mardinding, Kecamatan Lau Baleng, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, Kecamatan Juhar, Kecamatan Namanteran, Kecamatan Tiganderket, dan Kecamatan Kutabuluh. Kemudian, penggunaan politik uang (money politic) oleh Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 5 dan Relawan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman