PHP Kada Karo: Permohonan Jusua-Saberina Tidak Dapat DIterima
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari, Senin-Rabo (15-17/02/21), secara berturut mengeluarkan putusan/ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020). Pada persidangan yang digelar mulai pagi hingga sore hari pada Senin (15/02/21) kemarin, MK mengucapkan 33 putusan/ketetapan. Sedangkan pada pagi hingga sore hari ini, Selasa (16/02/21) MK menggelar sidang pengucapan 30 putusan.
Sidang pengucapan putusan PHP Kada terbagi menjadi 3 sesi dan digelar secara daring. Sidang sesi pertama pukul 09.00 WIB Pleno Hakim Konstitusi membacakan 8 putusan/ketetapan. Sesi kedua, pukul 13.00 WIB sebanyak 12 putusan/ketetapan. Sesi ketiga, pukul 16.00 WIB sebanyak 10 putusan/ketetapan.
Pada persidangan sesi pertama, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020. Permohonan diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Jusua Ginting dan Saberina Br. Tarigan. Sidang dengan agenda pengucapan Putusan Nomor 05/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Selasa (16/02/2021) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menyatakan jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1.5x187.137 suara (total suara sah). Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.809 suara.
“Kemudian, bahwa perolehan suara Pemohon adalah 52.019 suara, sedangkan perolehan suara Paslon pemenang adalah 59.608 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Paslon pemenang adalah 7.589 suara (4.05%), sehingga lebih dari 2.809 suara,” kata Suhartoyo.
Mahakamah menjelaskan bahwa Paslon Jusua-Saberina tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo. Majelis Hakim kembali menjelaskan bahwa terhadap hal-hal terkait dengan permohonan a quo tidak akan dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya dan dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga:
Dugaan Politik Uang dalam Pilkada Kabupaten Karo
KPU Karo: MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Jusua-Saberina dan Iwan-Budianto
Sebagai pengingat, Permohonan a quo diajukan oleh Paslon Jusua-Saberina terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, sebagai Termohon, Nomor 60/PL.02.6-Kpt/1206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020. Pada keputusan Termohon tersebut, Paslon Jusua-Saberina berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebesar 52.019 suara. Sedangkan Paslon Iwan-Budianto menempati urutan ketiga dengan perolehan suarasebesar 51.103 suara. Kemudian paslon yang dinyatakan menjadi paslon pemenang adalah Paslon Nomor 5, Cory Sriwati Sebayang dan Theopilus Ginting, dengan jumlah suara sebanyak 59.608 suara. Paslon Pemohon menyatakan menolak Keputusan Termohon karena terdapat banyak pelanggaran pada proses Pilkada seperti penggelembungan suara yang terjadi dibanyak wilayah di Kabupaten Karo dan diduga dilakukan oleh paslon pemenang.
“Pokok Permohonan a quo, Pemohon pada Pokok Permohonannya mendalilkan telah terjadi pelanggaran adminsitrasi dan pelanggaran lainnya yang terstruktur, sistematis, dan masif antara lain berupa penggelembungan surat suara di tiga kecamatan yaitu kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Mardinding, dan Kecamatan Lau Belang. Kemudian, tidak tersedelnya gembok, kotak suara tidak dibungkus plastik, amplop C Hasil tidak berseger, antara lain di Kelurahan Tigabinanga.” Tutup Kuasa Hukum Paslon Pemohon.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman