JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Waropen yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusak Samuel Wonatorey dan Muhammad Imran. Putusan MK Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021 ini dibacakan dalam persidangan pada Senin (15/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Mahkamah menyatakan, jumlah penduduk di Kabupaten Waropen sebanyak 35.964 jiwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Waropen.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari 32.131 suara, atau berjumlah 643 suara. Berdasarkan hal tersebut perolehan suara Pemohon adalah 1.861 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 16.529 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 14.668 suara (40,78%).
“Dengan demikian selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016” ujar Manahan M.P Sirompul.
Terhadap dalil pemohon mengenai adanya panitia penyelenggara menerapkan sistem noken di 2 (dua ) distrik menurut Mahkamah merupakan dalil yang tidak jelas, karena tidak disebutkan distrik mana saja yang dimaksud oleh Pemohon atau setidaknya di TPS mana hal tersebut diduga oleh Pemohon.
Baca juga:
MK Periksa Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dan Waropen
MK Dengar Jawaban KPU Balikpapan dan Waropen
Untuk diketahui, Pasangan Yusak Samuel Wonatorey dan Muhammad Imran melalui kuasa hukum Oktavianus Boboy dalam persidangan pendahuluan yang digelar pada Selasa, (26/1/2021) memohonkan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Waropen Nomor 411/PI.02.6.Kpt/9115/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen.
Pasangan ini mendalilkan adanya praktik money politic untuk memilih Paslon 4 yang terdapat di 9 distrik dan 70 basis kampung/desa. Selain itu, mendalilkan penerapan sistem noken yang tidak tepat, yang mana sistem noken ini dilarang di Kabupaten Waropen, karena sistem noken ini hanya diperuntukkan bagi Wilayah: Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniyai, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Tolikara.
Penulis: Melisa FD
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi