JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lombok Tengah yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Masrun dan Habib Ziadi. Demikian amar Putusan Nomor 102/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan oleh Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang digelar pada Senin (15/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Mahkamah menyatakan, jumlah penduduk Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 1.050.752 jiwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2020 adalah paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah.
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% x 522.542 suara (total suara sah) = 2.613 suara. Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 155.391 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 199.299 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 43.908 suara (8,40%) atau lebih dari 2.613 suara sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016” ujar Manahan M.P Sirompul.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan.
Baca juga:
Pasangan Cabup Usung Dalil Sengketa Pilkada Lombok Tengah, Sumbawa, dan Bima
KPU Lombok Tengah: Ijazah Pathul Bahri Asli
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa, 26 Januari 2021, Paslon Masrun dan Habib Ziadi mempersoalkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah yang menetapkan Pemohon pada peringkat kedua (2) dengan perolehan suara sebanyak 155.391 suara, sedangkan Paslon Nomor urut 4 H.L. Pathul Bahri dan H. Nursiah memperoleh suara 199.299 suara. Menurut Pemohon, adanya selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Nomor urut 4 tersebut sebagai akibat dari pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Penulis: Melisa FD
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi