JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Waropen yang diajukan oleh Pasangan calon nomor urut 3 Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar pada Senin (15/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara 102 sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020, atau 2% dari 32.131 suara, atau berjumlah 643 suara. Berdasarkan hal tersebut, perolehan suara Pemohon adalah 9.990 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 16.529 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 6.539 suara (20,35%). Dengan demikian selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” kata Arief Hidayat.
Oleh karena itu, hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut Mahkamah tidak ada relevansinya. Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.
Baca juga:
MK Periksa Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dan Waropen
MK Dengar Jawaban KPU Balikpapan dan Waropen
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa, 26 Januari 2021, Pasangan Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri memohon kepada MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Nomor 411/PI.02.6.Kpt/9115/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020 dan Membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 4, yaitu Pasangan Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Waropen.
Eva Yulianti kuasa hukum Pasangan Ollen Ostal Daimboa dan Yeheskiel Imbiri, menjelaskan Pasangan Calon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Waropen karena telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Makassar. Selain itu, Pasangan Nomor Urut 4 sebagai petahana telah melakukan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen berupa penerbitan Keputusan Bupati. Kemudian, melalui program GPMKESMAWAR (Gerakan Pemberantasan Kemiskinan Masyarakat Waropen) telah dilakukan pembagian uang sebesar 5 juta rupiah per Kepala Keluarga.
Penulis: Melisa FD
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi