JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan yang diajukan oleh Hi. Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiayi tidak dapat diterima. Putusan Perkara Nomor 63/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/2/2021).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran karena Termohon secara sengaja membiarkan H. Hamim Pou yang sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bone Bolango kembali menjadi pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2020. Menurut Pemohon, hal demikian melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf n UU 10/2016 dan telah merugikan pihaknya. Namun setelah dilakukan pembuktian, Mahkamah berpendapat terkait syarat belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016, Termohon berpedoman pada Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Oleh karenanya, menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan meneruskan perkara a quo ke pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Arief dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK yang dihadiri para pihak secara virtual.
Sebagai informasi bahwa Pemohon menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango harus dinyatakan tidak sah dan batal. Menurut Pemohon, penghitungan dilaksanakan tidak jujur dan tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango.
Pelanggaran tersebut telah menguntungkan salah satu pasangan calon atas nama H. Hamim Pou dan Merlan Uloli. KPU Kabupaten Bone Bolango dianggap tidak netral dan tidak jujur serta melanggar ketentuan UU Nomor 10/2016. Pasalnya KPU Kabupaten Bone Bolango mengarahkan Kepala Desa Tulabolo atas nama Hartian Sutoyo Kono untuk menghadiri kampanye pihak terkait dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka di kejaksaan negeri Bone Bolango. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi