JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor Urut 1, Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy. Putusan Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan PHP Bupati Banyuwangi, pada Senin (15/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% dari total suara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 atau 0,5% dari 836.960 suara, atau sejumlah 4.185 suara. Berdasarkan hal tersebut perolehan suara Pemohon adalah 398.113 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 438.847 suara (4,8%). Dengan demikian selisih perolehan suara Pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan calon nomor urut 2 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Saldi Isra.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26 Januari 2021, Pemohon memaparkan keikutsertaan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang merupakan istri dari bupati definitif Kabupaten Banyuwangi Periode 2015 – 2020 menimbulkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Banyuwangi Tahun 2020. Relasi ini berdampak pada benturan kepentingan terkait aspek kejujuran dan keadilan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi (Termohon) terdapat selisih perbedaan suara karena adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh wilayah kabupaten Banyuwangi. Bentuk kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tersebut berupa pemanfaatan program dan kegiatan pemerintah dan tindakan menunjukkan hubungan patronasi. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi