Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan penarikan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung Tahun 2020. Permohonan ini diajukan Muhammad Yusuf Kohar dan H. Tulus Purnomo Wibowo, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandar Lampung Tahun 2020, Nomor Urut 2.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021, Senin (15/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Yusuf-Tulus Cabut Sengketa Pilkada Bandar Lampung
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 tersebut mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) Kota Bandar Lampung atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung sebagai Termohon Nomor 766/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 15 Desember 2020 Pukul 16.20 WIB.
Dalam ketetapan yang dibacakan Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut terungkap bahwa Mahkamah telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari Pemohon pada 8 Januari 2021, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 8 Januari 2021. Kendati demikian, Mahkamah bertindak hati-hati dan melakukan klarifikasi ihwal kebenaran penarikan permohonan tersebut.
“Mahkamah memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon di persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan penarikan kembali dimaksud, sehingga Mahkamah tetap melakukan registrasi terhadap permohonan tersebut dengan Perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021 dan menjadwalkan sidang pertama pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2021,” kata Anwar Usman.
Dengan keluarnya ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan PHP Kota Bandar Lampung. Selanjutnya Mahkamah memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Penggugah : Ifa