JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor Urut 2 Husen Habibu dan Paulina. Ketetapan Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, pada Senin (15/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Anwar menyatakan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis, 28 Januari 2021, Pemohon melalui kuasa hukumnya Moh. Amin Khoironi menyatakan secara lisan perihal penarikan permohonan. Pemohon pun menyampaikan Surat Penarikan Permohonan Perkara Nomor 112/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 28 Januari 2021. Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi.
Sebelumnya, Pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 450/PL.02.6.Kpt/7210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat kabupaten Sigi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020. Menurut pemohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi telah terdapat begitu banyak pelanggaran dan kecurangan, baik dalam proses penetapan pasangan calon dan pengadaan dan pendistribusian logistik, hingga sampai pada masa kampanye serta pada tahap proses pemungutan dan penghitungan suara, yang kesemuanya itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi telah bertindak tidak netral dan sangat merugikan Pemohon. Ketidaknetralan tersebut dapat dilihat dari tindakan termohon yang dengan sengaja tidak memberikan Formulir C6 kepada sejumlah pemilih yang tersebar luas di beberapa kecamatan, desa-desa bahkan di TPS yang merupakan basis massa pendukung Pemohon secara riil dan solid, terutama di wilayah kecamatan Palolo, Marawola, Konovaro, Sigi Biro Maro, Tananbulava, Gumbasa, dan Lindu. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari P
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi