JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan penarikan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Suyatno dan Jamiludin.
“Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Tahun 2020 ditarik kembali,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021) siang.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing
Dalam ketetapan tersebut, Mahkamah mengungkapkan telah menerima permohonan bertanggal 19 Desember 2020 dari Suyatno dan Jamiludin selaku Paslon Nomor Urut 2 Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir berdasarkan surat kuasa khusus yang memberi kuasa kepada Asep dkk perihal permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 20 Desember 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK). Mahkamah pun telah melaksanakan sidang pertama pada 29 Januari 2021 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, pengesahan alat bukti serta penyampaian hasil penetapan Pihak Terkait.
Selanjutnya, Mahkamah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dengan Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 4 Februari 2021 dalam persidangan dengan agenda untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu. Pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan surat pencabutan atau penarikan kembali atas Perkara Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 yang ditandatangani Prinsipal.
Terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 20 ayat (1) PMK No. 6/2020 menyatakan, “Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali permohonan secara tertulis paling lama sebelum perkara diputus oleh Mahkamah.” Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di MK pada 10 Februari 2021 menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pekara Nomor 85/PHP.BUP-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Penggugah : Ifa