Jakarta, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 dalam
sidang pembacaan Putusan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021), Pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan perkara PHP Bupati Lampung Selatan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Tony Eka Chandra dan Antoni Imam.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 2 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk pengajukan perkara a quo sesuai dengan Pasal 158 (2) UU 10/2016.
“Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0.5%x442.561 suara sah, dengan demikian selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah adalah 2.213 suara. Kemudian, perolehan suara Pemohon adalah 146.115 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (Paslon peraih suara terbanyak) adalah 159.987 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait dalah 13.872 suara yang artinya lebih dari 2.213 suara (3.13%).”
Baca juga:
KPU Lampung Selatan Bantah Tuduhan Curang
Yusuf-Tulus Cabut Sengketa Pilkada Bandar Lampung
Sebagai informasi, Paslon Tony-Antoni mengajukan permohonan pembatalan atas keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, pukul 03.22 WIB. Melalui Kuasa Hukumnya, Paslon Nomor Urut 2 ini mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan di mana diduga hanya sekitar 64,99% DPT yang menggunakan hak suaranya.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : IlhamPenggugah : Ifa