JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan penarikan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nias Tahun 2020. Permohonan diajukan oleh Christian Zebua dan Anofuli Lase.
“Mahkamah menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan permohonan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 mengenai permohonan perkara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 ditarik kembali,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Senin (15/2/2021) siang.
Dalam Ketetapan Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah menyatakan telah menerima surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon tertanggal 4 Januari 2021 perihal pencabutan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020 yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2021.
Sejatinya, Mahkamah telah melaksanakan sidang pendahuluan pada Rabu 27 Januari 2021. Namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan dimaksud tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut. Oleh karena itu Mahkamah meyakini akan kebenaran pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon atas perkara dengan registrasi Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 20 ayat (1) PMK No. 6/2020
menyatakan, “Pemohon dapat mengajukan penarikan kembali permohonan secara tertulis paling lama sebelum perkara diputus oleh Mahkamah.”
Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Mahkamah Konstitusi pada 10 Februari 2021 menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pekara No. 82/PHP.BUP-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca juga:
PHP Bupati Samosir dan Nisel Persoalkan Syarat Calon dan Pemilih di Bawah Umur
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Penggugah : Ifa