JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pangandaran Tahun 2020. Permohonan diajukan Paslon Nomor Urut 2 Adang Hadari dan Supratman. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Adang Hadari dan Supratman tidak dapat diterima.
“Amar putusan, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 15/PHP.BUP-XIX/2021, Senin (15/2/2021) siang di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah menanggapi kedudukan hukum Pemohon terkait ambang batas pengajuan permohonan PHP Kada Tahun 2020. Bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Pangandaran sebanyak 426.483 jiwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin sebagai peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Pangandaran selaku Termohon. Perbedaan perolehan suara Pemohon dengan paslon nomor urut 1 berdasarkan penetapan Termohon adalah 3,74%.
Batas selisih pengajuan permohonan dalam PHP Bupati Pangandaran Tahun 2020 adalah 1,5% x 266.339 (jumlah total suara sah) adalah sebanyak 3.995 suara. Sedangkan selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 9.965 suara. Lebih-lebih Pemohon mengakui selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait melewati batas selisih suara yang menjadi persyaratan dalam mengajukan permohonan ke MK yaitu 3% dari yang disyaratkan 1,5%.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum putusan. Oleh sebab itu, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan pokok permohonan yang disampaikan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilbup Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya
KPU Bandung, Pangandaran, dan Tasikmalaya Tanggapi Sengketa Pilkada
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 telah diwarnai dengan banyaknya pelanggaran dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 yang secara signifikan memengaruhi hasil penetapan calon terpilih Jeje Wiradinata. Juga adanya fakta tidak dikuncinya kotak suara dan terbukanya kotak suara di sekretariat PPS telah menunjukkan adanya pelanggaran serius yang mampu memengaruhi hasil pemilihan dan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Pemohon mengatakan adanya surat suara tambahan yang melebihi surat suara yang telah didistribusikan dan digunakan secara tidak sah serta melawan hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020. Pemohon juga mengungkapkan, selain pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon, pelanggaran juga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin (Pihak Terkait) yang telah nyata melibatkan stuktur kekuasaan dari pejabat dan/atau PNS mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan RT/RW yang dalam praktiknya menggunakan uang atau barang yang bersumber dari dana pribadi Pihak Terkait dan atau Tim Pemenangan maupun penggunaan dana publik untuk tujuan kampanye dimana pihak terkait sebagai petahana (Bupati Pangandaran) memanfaatkan program-program kegiatan pemerintah dalam bentuk bantuan sosial, dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Penggugah : Ifa