JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, Senin (15/02/21), di Ruang Sidang Pleno MK. Sebanyak 33 putusan/ketetapan dibacakan dalam persidangan pagi-sore hari.
Sidang pengucapan putusan terbagi menjadi tiga sesi dan digelar secara daring. Sesi pertama digelar pukul 09.00 WIB untuk membacakan 14 putusan/ketetapan. Sesi kedua, pukul 13.00 sebanyak 8 putusan/ketetapan. Sesi ketiga, pukul 16.000 sebanyak 11 putusan/ketetapan.
Pada persidangan sesi ketiga, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020. Permohonan perkara PHP Bupati Lampung Selatan yang diregistrasi Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Mahkamah menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 3 tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk pengajukan perkara a quo sesuai dengan Pasal 158 (2) UU 10/2016.
“Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah sebanyak 0.5%x442.561 suara. Dengan demikian, selisih maksimal untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil ke MK adalah 2.213 suara. Sedangkan perolehan suara Pemohon adalah 136.459 suara, dan perolehan suara Pihak Terkait adalah 159.987 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 23.528 suara, sehingga lebih dari 2.213 suara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo sesuai dengan Pasal 158 (2) UU 10/2016,” kata Aswanto.
Baca juga:
KPU Lampung Selatan Bantah Tuduhan Curang
Yusuf-Tulus Cabut Sengketa Pilkada Bandar Lampung
Perlu diketahui, Perkara PHP Bupati Lampung Selatan dengan perkara a quo diajukan oleh Paslon Hipni-Melin yang memohon pembatalan keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, pukul 03.22 WIB. Selain itu, Pemohon juga mengajukan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Selatan agar melakukan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Penggugah : Ifa