JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje. Putusan Perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Senin (15/2/2021). “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, keterlambatan Pemohon dalam mengajukan permohonan dikarenakan adanya masalah dalam proses pengunggahan permohonan Pemohon ke dalam aplikasi SIMPEL.
“Menurut Pemohon, tim sukses Pemohon mendatangi langsung Mahkamah dan menemui petugas administrasi yang kemudian petugas tersebut melalui telepon seluler memandu Pemohon untuk dapat mengunggah berkas-berkas permohonan Pemohon sehingga permohonan Pemohon dapat diunggah pada pukul 00.26 WIB,” terang Enny.
Enny melanjutkan setelah Mahkamah melakukan penelusuran data digital, tidak ditemukan satu pun jejak digital yang dapat menunjukkan Pemohon telah mengunggah dokumen/berkas sebelum berakhirnya tenggang waktu pengajuan permohonan pada 18 Desember 2021.
Terkait selisih suara, seharusnya selisih suara sebanyak 503 suara. Perolehan suara Pemohon adalah 6.015 suara, sedangkan suara Pihak Terkait adalah 8.577 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.562 suara (10,19%) atau lebih dari 503 suara.
“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat, bahwa Pemohon tidak memenuhi selisih suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” jelas Enny.
Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Memberamo Raya Tahun 2020 Nomor Urut 2 Robby Wilson Rumansara – Lukas Jantje selaku Pemohon Perkara Nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021 pada sidang sebelumnya juga mendalilkan bahwa telah terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Termohon, Pihak Terkait secara terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Termohon baik dari tingkat KPPS, PPS, dan PPK. Namun, Termohon berpendapat pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon juga hanya bersifat asumsi. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan