Lewati Batas Waktu, Permohonan PHP Bupati Mamberamo Raya Tidak Dapat Diterima
Senin, 15 Februari 2021
| 16:09 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Mahkamah saat Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Mamberamo Raya secara daring, Senin (15/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 yang diajukan oleh Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay selaku Pemohon. Putusan Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan pada Senin (15/2/2021). “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi KPU Kabupaten Mamberamo Raya (Termohon) terkait tenggang waktu pengajuan permohonan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 200/PL.02.06-Kpt/9120/KPU-Kab/XII/2020 tentang tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya diumumkan pada 16 Desember 2020 pukul 13.45 WIT, sementara Pemohon tercatat mengajukan permohonan pada 19 Desember 2020. Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon beralasan keterlambatan tersebut dikarenakan permohonan Pemohon yang dijadikan dasar terbitnya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 82/PAN.MK/AP3/12/2020 adalah permohonan yang diajukan melalui aplikasi SIMPEL pada 18 Desember 2020.
Mahkamah pun menelusuri jejak digital ditemukan bahwa Pemohon hanya mengajukan permohonan sebanyak satu kali melalui aplikasi SIMPEL pada 19 Desember 2020 pukul 03.06 WIB dengan Nomor Online 198/PAN.ONLINE/2020. “Tidak ditemukan pengajuan permohonan Pemohon melalui surat elektronik resmi Mahkamah. Adapun yang dikirimkan Pemohon melalui surat elektronik Mahkamah adalah Alat bukti,” papar Enny.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 Dorinus Dasinapa – Andris Paris Yosafat Maay selaku Pemohon dengan Perkara Nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 mendalilkan adanya politik uang yang diduga dilakukan oleh Paslon Nomor urut 3 dan 4 yang menyebabkan adanya selisih perolehan suara yang signifikan di empat distrik Mamberamo Raya. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan