Permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Kristian Wanimbo – Yonas Tasti Gugur
Senin, 15 Februari 2021
| 16:04 WIB
Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah untuk Kabupaten Mamberamo Raya, Senin (15/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketidakhadiran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 Nomor Urut 3 Kristian Wanimbo – Yonas Tasti dalam persidangan mengakibatkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 dinyatakan gugur. Ketetapan Nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya pada pada Senin (15/2/2021). “Permohonan Pemohon dinyatakan gugur,” ujar Anwar.
Anwar menyebut Pemohon maupun kuasa hukumnya tidak memenuhi panggilan Mahkamah untuk hadir dalam persidangan. Padahal sesuai dengan Pasal 37 ayat (2) PMK 6/2020 menyatakan “ Dalam hal Pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatatan permohonan pemohon gugur.”
Pemohon melalui aplikasi pesan Whatsapp menyampaikan perihal penarikan kembali Perkara Nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021 bertanggal 28 Januari 2021. Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Mahkamah tidak dapat menerima karena ketidakhadiran Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 Januari 2021. “Rapat Permusyarawatan Hakim pada 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon beralasan untuk dinyatakan gugur,” ungka Anwar.
Sebelumnya, permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020 Nomor Urut 3 Kristian Wanimbo – Yonas Tasti mempersoalkan syarat pencalonan Ever Mudumi yang merupakan Calon Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 4. Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Waropen, Ever Mudumi tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN. Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 200/PL.02.06-Kpt/9120/KPU-Kab/XII/2020 tentang tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : panji
Pengunggah : Fuad Subhan