Permohonan Thaib Djalaluddin – Noverius Bulango Tidak Dapat Diterima
Senin, 15 Februari 2021
| 15:53 WIB
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango tidak dapat diterima. Putusan Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (15/2/2021). “Menyatakan Pemohonan Pemohon tidak dapat diterima” ujar Anwar membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah tanggal 15 – 17 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Sedangkan Permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat 18 Desember 2020, pukul 13.52 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 27/PAN.MK/AP3/12/2020. Berdasarkan hal tersebut Mahkamah menilai eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum,” urai Wahiduddin.
Sebelumnya, Perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Pihak Terkait). Adanya money politic yang dilakukan Pihak Terkait secara masif di 10 Kecamatan dan telah dilaporkan ke Panwas Kabupaten serta keterlibatan ASN dan Pencetakan KTP elektronik secara masif pada tiga hari menjelang pencoblosan. Pemohon juga mendalilkan pelanggaran mengenai Surat Pemberhentian Ubaid Yakub (Calon Bupati Paslon Nomor 2) yang belum ada sama sekali saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan