JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak/tidak dapat menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Luwu Utara dengan Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa tenggang waktu tiga hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah tanggal 16 – 18 Desember 2020, pukul 24.00 WIB. Sedangkan Permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan Mahkamah pada Senin, 21 Desember 2020, pukul 22.31 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 121/PAN.MK/AP3/12/2020,” papar Enny.
Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Arsyad Kasmar dan Andi Sukma. Surrurudin yang mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Pihak Terkait). Menurut Pemohon, Pihak Terkait selaku Petahana telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda pelaksanan pemilihan 102 Kepala Desa yang seharusnya diadakan serentak pada April 2020 menjadi April 2021, sehingga mengurangi perolehan suara Pemohon secara masif. Hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lawu Utara Tahun 2020 agar dapat menempatkan Pejabat Sementara Kepala Desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.
Pada sidang pada 4 Februari 2021, KPU Kabupaten Luwu Utara menanggapi dalil Pemohon yang bersifat pelanggaran-pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Pihak Terkait). Sementara itu, Dhimas Pradana sebagai Kuasa Hukum Paslon Nomor 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Pihak Terkait) mempersalahkan permohonan Pemohon yang sudah lewat waktu atau kedaluarsa. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : M Nur
Pengunggah : Fuad Subhan