JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Pandeglang pada Senin (15/2/2021) pagi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Mahkamah menyatakan bahwa Perkara Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut tidak dapat diterima. “Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah mengatakan Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepaniteraan pada Sabtu, 19 Desember 2020 pukul 00.33 WIB. Sementara Termohon (KPU) mengumumkan penetapan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 22.29 WIB.
“Tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan hasil suara hasil pemilihan yakni Selasa 15 Desember 2020 hingga Kamis 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sehingga, permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” ucap Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan hukum.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 29 Januari 2021, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Thoni Fathoni – Miftahul Tamamy mendalilkan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cimanggu dan menerima hasil status laporan dan hasil rekomendasi laporan yang tidak jelas serta tidak mengikat secara hukum. Pemohon menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak dapat mengakses informasi resmi dari laman Bawaslu dan melakukan pengaduan online kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Sehingga, Pemohon menduga Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang atau PSU pada kecamatan yang berdasarkan bukti-bukti yang ada telah terjadi pelanggaran selama proses kampanye Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan