JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Nomor Urut 2 Kuswanto – Kusnomo tidak dapat diterima. Putusan Nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo (PHP Bupati Purworejo) pada Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah mengatakan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purworejo tanggal 15 Desember 2020 pukul 17.24 WIB. Penetapan tersebut telah diumumkan dalam papan pengumuman KPU serta diunggah dalam laman KPU Kabupaten Purworejo. Sementara tenggang waktu yang diberikan oleh Pemohon, yakni 3 (tiga) hari sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah Selasa, 15 Desember 2020 hingga Kamis, 17 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
“Akan tetapi, Pemohon baru mengajukan permohonannya pada Jum’at, 18 Desember 2020 pukul 15.33 WIB. Sehingga permohonan Pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Enny di hadapan para pihak yang menghadiri persidangan secara daring.
Sebelumnya, sejumlah dalil disampaikan oleh Pasangan Kuswanto-Kusnomo dalam persidangan yang digelar pada 26 Januari 2020. Pemohon berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 692/PL.02.6-Kpt/3360/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Agus Bastian-Yuli Hastuti (Petahana).
Selisih suara pemohon dengan petahana disebabkan adanya fakta pelanggaran penyelenggaraan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif. Adapun pelanggaran yang terjadi, yakni terdapat pemalsuan tanda tangan dan paraf yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS Kecamatan Bener, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bayan dan Kecamatan Gebang. Selain itu, tidak sinkron antara jumlah daftar hadir dan tanda tangan serta jumlah suara.
Lebih lanjut Pemohon menyatakan, selain adanya pelanggaran tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang memengaruhi perolehan suara karena Pihak Terkait (Agus Bastian-Yuli Hastuti) masih aktif sebagai pejabat daerah dan melakukan pengadaan ratusan ribu eksemplar kalender senilai Rp2,4 miliar rupiah untuk dibagikan kepada masyarakat. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan