JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Nomor Urut 2 Tri Suryadi-Taslim. Sidang pengucapan putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (15/2/2021) pagi.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, MK mengatakan bahwa hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman ditetapkan oleh KPU Kabupaten Padang Pariaman tanggal 16 Desember 2020 pukul 02.49 dan sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh pada persidangan dan penetapan tersebut telah diumumkan melalui laman kpu-padangpariaman.kpu.go.id pada 16 Desember 2020 pukul 08.28 WIB.
“Tenggang waktu 3 (tiga) hari sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah Rabu (16 Desember 2020) hingga Jumat (18 Desember 2020) pukul 24.00 WIB. Akan tetapi, Pemohon baru mengajukan permohonannya pada Senin 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB. Sehingga permohonan pemohon yang diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wahiduddin. Oleh karena permohonan tersebut melewati tenggang waktu, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pasangan Nomor Urut 2 Tri Suryadi-Taslim yang mengajukan permohonan Nomor 98/PHP.BUP XIX/2021, mendalilkan adanya kecurangan. Kecurangan tersebut karena adanya keberpihakan penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang seakan dengan sengaja melakukan aksi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Suhatri Bur – Rahmang.
Menurut Pemohon, KPU Padang Pariaman dengan sengaja tidak mempublikasikan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diserahkan oleh ketiga kandidat paslon pada tanggal 5 Desember 2020. Padahal, menurut pemohon, hal itu sangat penting bagi masyarakat pemilih untuk mengetahui sumber dan pemanfaatan dana tersebut.
Selain itu, Paslon Nomor Urut 1 merupakan petahana telah menggunakan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politiknya dengan menggunakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terdapat dalam APBD Kabupaten Padang Pariaman. Hal tersebut menurut Pemohon telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, namun tidak mendapatkan jawaban secara proporsional. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan