JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Nomor Urut 4 Muhammad Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq. Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan orang hakim konstitusi lainnya, pada Senin (15/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan Perkara Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Mahkamah telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan kebenaran surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh Pemohon. Akan tetapi, lanjut Anwar. Pemohon menyangkal kebenaran surat permohonan pencabutan tersebut. Selain itu, Pemohon menegaskan tidak mengenal orang yang bernama Adnis Tria Yuda Nugroho sebagaimana tercantum di dalam tanda terima penyampaian surat permohonan pencabutan tersebut. Mahkamah pun menyakini tanda tangan yang tertera diragukan keasliannya.
Anwar melanjutkan Mahkamah tetap melanjutkan pemeriksaan permohonan. Namun setelah memeriksa secara seksama, menurut Mahkamah, objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan. Padahal sebagaimana tercantum dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 (PMK 6/2020), objek perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tersebut.
Sebelumnya, Pemohon menjelaskan proses tahapan penghitungan suara yang didapatkan oleh empat pasangan calon kepala daerah kabupaten Konawe Kepulauan tidak termuat dalam sistem online. Sistem online tersebut digunakan untuk pencetakan dan penerbitan bentuk model D sebagai berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil suara yang memuat dan mencantumkan data-data jumlah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 101 TPS yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Selain itu, Oheo mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan pasangan calon lainnya pada saat melakukan sosialisasi pasangan calon dalam bentuk pertemuan dan kampanye dengan melibatkan banyak orang lebih dari 50 orang. Sehingga, hal tersebut melanggar protokol kesehatan tentang bahaya penangan penyebaran Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk aparat penegak hukum dan pihak terkait Kabupaten Konawe tidak melarang atau menyuruh membubarkan kerumunan orang di lapangan. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan