Penarikan Permohonan PHP Bupati Bulukumba Dikabulkan
Senin, 15 Februari 2021
| 10:51 WIB
Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan Ketetapan PHP Bupati Bulukumba Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar pada Senin (15/2/2021) pagi. Foto: Humas/Ifa
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Perkara Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Askar HL – Andi Makasau. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin(15/2/2021) pagi di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menyebut Pemohon telah menyatakan menarik kembali permohonan di depan persidangan yang digelar pada 4 Februari 2021.
Sebelumnya, pemohonan ini diajukan oleh Askar HL – Andi Makasau. Jusman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa jumlah suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 237.022 suara. Penghitungan tersebut terdiri dari Pemohon memperoleh suara sebanyak 67.885 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf (Pihak Terkait) sebanyak 92.978 suara. Sehingga, antara perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih terbanyak terdapat selisih 25.123 suara.
Pelanggaran TSM didalilkan Pemohon terjadi di 10 (sepuluh) kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. Kemudian Pemohon juga menduga adanya masalah jumlah selisih penghitungan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait di (8) delapan kecamatan yang mencapai 33.667 suara. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan