MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHP Kabupaten Bengkulu Selatan
Senin, 15 Februari 2021
| 10:48 WIB
Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Panitera MK Muhidin dan Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto dalam pembacaan Ketetapan PHP Bupati Bengkulu Selatan pada Senin (15/2/2021) pagi. Foto: Humas/Ifa
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara 45/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Budiman – Helmi Paman terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan. Ketetapan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan ketetapan sengketa PHP Kada Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (15/2/2021) pagi di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangannya, pada 19 Januari 2021, Kepaniteraan MK telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 16 Januari 2021. Pada pokoknya, Pemohon mengajukan pencabutan permohonan. Hal itu juga disampaikan oleh kuasa hukumnya Yasrizal dalam persidangan yang digelar pada 27 Januari 2021. Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan.
Sebelumnya dalam permohonan yang telah diregistrasi, Pemohon meminta MK untuk membatalkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 Gusnan Mulyadi – Darmin serta mendiskualifikasi paslon tersebut sebagai peserta pilkada Tahun 2020. Menurut pemohon, hal tersebut diakibatkan karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon tersebut yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Bentuk pelanggaran yakni melibatkan oknum negara dan fasilitas negara berupa ambulance dan iklan kampanye yang dilakukan melalui program pemda Bengkulu selatan “Cinta Bengkulu Selatan”. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan