JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Selasa (9/2/2021) pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan kali ini yaitu perkara PHP Kada Ogan Komering Ulu Selatan yang teregistrasi Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Kada Manado yang teregistrasi Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021.
Revaldi Alwi selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Termohon) menyatakan bahwa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya ada 1 organisasi pemantau, yang terdiri dari 9 orang pemantau. Sedangkan jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebanyak 893 TPS. Pemantau Independen tidak bisa menempatkan semua wakilnya. “Dari daftar hadir hampir tidak ada saksi yang ditempatkan oleh Pemantau,” ungkap Ade Putra.
Faktanya, pada waktu penghitungan suara di tingkat TPS, “dalam Model Kejadian khusus tidak ditemukan adanya permasalahan atau keberatan,” ungkap Revaldi terhadap perkara Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Yasin Hidayat, Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sehingga dalam petitumnya, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 706/PL.03.6-Kpt/1609/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020 pada 16 Desember 2020.
Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Popo Ali Martopo dan Sholehein Abuasir selaku Pihak Terkait. Junaidi Albab Setiawan selaku kuasa hukum membantah dalil Pemohon tentang TPS dan DPT ini tidak sesuai dengan apa yang Pemohon mohonkan kepada Termohon bahwa pemantau hanya akan memantau pelaksanaan pemilihannya saja.
Selanjutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) sementara sudah ada pada 9 September 2020 dan DPT tertanggal 16 Oktober 2020, sementara organisasi ini baru berdiri pada 9 November 2020. “Jadi, Pemantau Pemilu tersebut membahas apa yang tidak dia pantau,” sebut Junaidi Albab di hadapan Sidang Panel III yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
Selanjutnya, ada beberapa pengurus dari badan ini yang merasa tidak pernah memantau pilkada, sekretaris dan beberapa anggota, merasa dirugikan namanya disebutkan dalam permohonan yang diajukan ke MK ini. “Hal ini dibuktikan dari pengakuan yang bersangkutan dalam surat pernyataan atas nama Tito Ariyanto dan Elfarizal,” tegas Junaidi Albab.
Selanjutnya, Popo Ali Martopo – Sholehien Abuasar selaku Pihak Terkait menegaskan bahwa pemenang Pilkada yang mendapatkan 210.702 suara dan penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan didasarkan pada rekapitulasi yang sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara Bawaslu Ogan Komering Ulu Selatan diwakili Sigit Yuares juga membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atas dugaan pelanggaran pada waktu penyelenggaraan Pilkada di OKU Selatan, baik dari masyarakat ataupun dari Pemantau Independen.
Sebelumnya, PHP Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang teregistrasi dengan Nomor 33/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Yasin Hidayat, Pemantau Pemilu Sumatera Selatan Perwakilan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pemohon mengatakan berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Pasangan calon Popo Ali Martopo dan Sholehein Abuasir memperoleh suara terbanyak, yaitu 210.702 suara. Pemohon menganggap penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan didasarkan pada rekapitulasi yang salah dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Bantahan KPU Manado
Sementara itu, Alfra Tamas Girsang selaku kuasa hukum KPU Kota Manado (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor Urut 4 Julyeta Paulina A. Runtuwene dan Harley Afredo B. Mangindaan terkait penggelembungan suara pemilih di 979 TPS yang tersebar di 11 kecamatan Kota Manado. Banyak jumlah pemilih tambahan yang dengan sengaja diberikan hak pilih oleh KPPS melebihi kertas suara tambahan yang hanya berjumlah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS .
“Secara teknis dalam PKPU No. 8 Tahun 2018, yang menyatakan apabila surat suara cadangan sudah habis dimanfaatkan, maka bisa digunakan surat suara yang tersedia. Hal ini dibuktikan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan. Untuk penghitungan di TPS, semua saksi pasangan calon tanda tangan, namun pada saat pleno kecamatan, saksi Paslon 4 tidak menandatangani,” urai Alfra.
Selanjutnya Termohon mengakui bahwa terdapat pembukaan kotak yang dihadiri oleh saksi dan telah telah ada kesepakatan seluruh saksi untuk membuka kotak tersebut. Termohon mengakui di tingkat kota, pihaknya menerima 4 rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi di 4 kecamatan. Pada 29 Desember 2020, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap PPK di 4 kecamatan. Dan hasilnya tidak terdapat pelanggaran administrasi karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sedangkan Popo Ali Martopo – Sholehein Abuasir selaku Pihak Terkait diwakili oleh Jemmy Moko Lensang dan Rangga T.P membantah dalil Pemohon bahwa telah terjadi kecurangan pembukaan kotak suara di TPS Kecamatan Malalayang dan tidak melibatkan saksi-saksi adalah tidak benar.
“Sebab pada saat itu Ketua PPK Malala yang sebelum membuka kotak suara terlebih dahulu menjelaskan maksudnya yaitu untuk keperluan data rekap. Salah satu saksi Pemohon hadir pada saat kesepakatan untuk membuka kotak suara itu dan melakukan perekaman video ynag kemudian video itu viral di media sosial , dengan narasi bahwa telah terjadi kecurangan. Dan terkait video dari saksi Paslon Nomor 04 tersebut kemudian dilaporkan oleh Panwas Malalayang melalui surat laporan ke Polisi,” tambah Jemmy.
Sehingga dalam petitumnya, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh eksepsi Pihak Terkait, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor 722/PL.02.6-Kpt/7171/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Sementara, Bawaslu Kota Manado diwakili oleh Marwan Kawinda membenarkan bahwa pihaknya tidak menerima laporan yang menyatakan saksi dari Paslon 04 ada keberatan atau tidak tandatangan di TPS. Namun, laporan terkait tidak tanda tangan baru muncul di 4 kecamatan.
Sebelumnya, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor Urut 4 Julyeta Paulina A. Runtuwene dan Harley Afredo B. Mangindaan menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021. Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan beberapa pelanggaran pemilihan yang ditemui pihaknya. Berdasarkan ketentuan pemilihan semua saksi di TPS seharusnya diberikan salinan DPT, namun pada faktanya tidak diberikan. Akibatnya, saksi dari Pemohon tidak bisa melihat kesesuaian pemilih pada 11 Kecamatan. Di samping itu, Pemohon juga menemukan fakta di lapangan bahwa pemilih yang memilih gubernur juga diberikan kertas suara untuk pemilihan walikota (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Rudi