Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020
Kami belum dapat memahami maksud pertanyaan Saudara. Jika ingin mengetahui permohonan dari daerah mana saja yang sudah diterima oleh MK, Saudara dapat mengunjungi laman berikut [https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2020]. Sedangkan mengenai tata cara pengajuan permohonan, format dan tenggang waktu pengajuan permohonan, dan hal-hal terkait lainnya, Saudara dapat membacanya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dapat diundur pada laman berikut [https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1].
Terima kasih.