Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13354
21-12-2020
Ilham

Yg terhormat mahkama konstitusi republik indonesia.. Mengenai sengketa pilkada pangkep 2020 sy ingin menyampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran berat yg dilakukan pasangan no urut 01 MYL yaitu melakukan money politic secara terang terangan di semua kecatan dan penggelembungan suara yg di klaim daerah kekuasaanx.. Oleh sebab itu kami mohon kepada MK RI agar mendiskwalifikasi pasangan no urut 01.. Semoga bukti yg di bawa oleh no 02 ABDULRAHMAN ASSEGAF bsa menjadi contoh buat paslon lain.. Sekirax tuhan selalu memberkqti dan melindungi kaliqn yg ada di MK RI.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Terima kasih sudah menghubung MK melalui layanan ini. Seluruh permohonan yang diterima oleh MK akan diperiksa majelis hakim di dalam persidangan secara objektif, independen, dan imparsial. Pemeriksaan perkara dilaksanakan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno terbuka untuk umum. Untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan perkara, MK telah membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dapat diakses pada laman berikut [https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1].

Nomor 13353
21-12-2020
Darulhuda

Selamat malam..Saya mau konfirmasi bahwa tadi kami mengirim email ke [email protected] PERMOHONAN KEBERATAN ATAS HASIL PENETAPAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2020, karena mendaftar lewat aplikasi SIMPEL mengalami kendala.Mohon informasi dan tanggapan untuk proses selanjutnya. Terima kasih,hormat saya,Darulhuda

Di Jawaban Pada Tanggal : 22-12-2020


Selamat malam Ibu. Penyampaian permohonan secara daring (online) diajukan melalui aplikasi simpel.mkri.id. Selanjutnya Ibu akan menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang merupakan akta yang memuat pernyataan bahwa permohonan telah dicatat dalam e-BP3 (Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik). Jika pendaftaran lewat aplikasi Simpel mengalami kendala, dapat menghubungi nomor telepon MK (021-23529000) dan minta agar dihubungkan pada tim IT untuk dipandu memasukkan permohonan secara daring (online). Terima kasih.

 

Nomor 13352
21-12-2020
Fredy Kristianto, SH.

Kami dari calon Pihak Terkait Pilkada Pangandaran 2020, mohon apaabila permohonan dari Pihak Pemohon sudah lengkap, kami minta untuk persiapan jawaban dari Pihak Terkait, demikian mohon maklum dan terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Berdasarkan Pasal 24 PMK 6/2020, permohonan sebagai Pihak Terkait dapat diajukan secara luring (offline) atau daring (online) paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan Pemohon dicatat dalam e-BRPK dan/atau diunggah pada laman Mahkamah. Keterangan Pihak Terkait yang telah ditandatangani oleh Pihak Terkait atau kuasa hukum diajukan secara tertulis sebanyak 7 (tujuh) rangkap dan disampaikan kepada Mahkamah pada Pemeriksaan Persidangan (vide Pasal 27 PMK 6/2020). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 19 PMK 6/2020, para pihak dapat mengunduh salinan permohonan pada laman Mahkamah sebagaimana yang telah dicatat dalam e-BRPK. Adapun seluruh permohonan yang diterima oleh MK dapat dicek pada laman berikut [https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2020].
Demikian, terima kasih.

Nomor 13351
21-12-2020
ervind

untuk tanggal penetapan paslon terpilih pilkada 2020, bisa menghubungi 081315579393

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Kami belum memahami maksud pertanyaan Saudara. Mengenai tanggal penetapan paslon terpilih oleh KPU setempat, hal demikian adalah berbeda-beda pada seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Namun, untuk mengecek permohonan yang sudah diterima oleh MK, Saudara dapat mengaksesnya pada laman berikut [https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2020]. Terima kasih.

Nomor 13350
21-12-2020
Hasmel wijaya

Assalamualaikum. Kalau boleh tahu kapan batas akhir pendaftaran sengketa hasil pilkada serentak 2020.

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Waalaikumsalam wr.wb.
Batas akhir pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada tahun 2020 adalah 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Termohon (KPU setempat). Pengajuan permohonan dapat diajukan secara luring (offline) dan daring (online). Terima kasih.

Nomor 13349
21-12-2020
rasyid

Perkara Pilkada Kab.Tojo Una2 udh masuk atw belum.... Klw udh msuk sbenarx yg b gugat lbh byk curangx dri pd Petahana. Dgn Monay Politik n iming2 kpd ASN utk kesejahteraan,honoer dinaikan honorx dll

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Untuk melacak permohonan perselisihan hasil Pilkada tahun 2020 yang sudah diterima oleh MK dapat dicek melalui laman berikut [https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2020].

Nomor 13347
21-12-2020
Muhammad H.

Selamat pagisalam hormatSetelah pleno kabupaten selesai tanggal 17 desember 2020.Kapankah batas waktu akhir melapor gugatan ke MK prihal perselisihan PILKADA

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Untuk pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU tanggal 17 Desember, waktu pengajuan permohonan dihitung 3 hari kerja sejak pengumuman KPU tersebut. Berarti batas waktu pengajuan permohonan dimaksud adalah Senin, 21 Desember 2020 pukul 24.00. 

Nomor 13345
20-12-2020
Yohanis Romodi Ngurmetan

Bagaimana cara memperbaiki Permohonan yang telah di kirim

Di Jawaban Pada Tanggal : 30-12-2020


Yth. Bapak Yohanis

 

Terhadap perbaikan permohonan, Pasal 14 ayat (1) PMK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya AP3 oleh Pemohon atau kuasa hukum. Sedangkan terhadap Permohonan yang diajukan melalui daring (online), Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkannya AP3 kepada Pemohon atau kuasa hukum. Perbaikan permohonan dilakukan secara luring atau offline sesuai dengan jam kerja Mahkamah Konstitusi yaitu Pukul 08.00 sampai dengan 24.00. Perbaikan dan kelengkapan Permohonan hanya dapat diajukan 1(satu) kali selama tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.  

 

Nomor 13344
20-12-2020
Tubagus saptani

Mengenai pilwalkot tangerang selatan 2020

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Kami belum dapat memahami maksud pertanyaan Saudara. Jika ingin mengetahui permohonan dari daerah mana saja yang sudah diterima oleh MK, Saudara dapat mengunjungi laman berikut [https://www.mkri.id/index.php?page=web.EForm2020]. Sedangkan mengenai tata cara pengajuan permohonan, format dan tenggang waktu pengajuan permohonan, dan hal-hal terkait lainnya, Saudara dapat membacanya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dapat diundur pada laman berikut [https://online.fliphtml5.com/zqllp/bsrl/#p=1].
Terima kasih.

Nomor 13343
20-04-2020
ENGELBERT

saya mau tanya, apakah sudah ada gugatan perkara kab TELUK BINTUNI sudah ada masuk

Di Jawaban Pada Tanggal : 21-12-2020


Untuk mengetahui permohonan perselisihan hasil pilkada dapat mengakses di website MKRI di menu Pilkada 2020

< 1 ... 14 15 16 17 18 19 20 ... 79 >