JAKARTA, HUMAS MKRI – Secara kontekstual partisipasi pemilih mencapai 100% tidak dapat dikategorikan dalam pelanggaran pemilihan, tetapi harus dianggap sebagai prestasi atas pendidikan politik. Demikian kata Muhammad Salman Darwis selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate (Termohon) dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Senin (8/2/2021) di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Lebih lanjut Darwis mengatakan, terhadap dalil partisipasi pemilih mencapai 100% pada 4 TPS, hanya terdapat 2 TPS yang memenuhi 100%, sedangkan 2 TPS lainnya misalnya di TPS 21 Kelurahan Kalumata DPT-nya adalah 153 dengan DPTb 38 pemilih, dan pemilih sesuai DPT adalah 119 pemilih.
“Dari 4 TPS itu mayoritas dimenangkan Pemohon atau paling tidak Pemohon memperoleh suara yang signifikan,” ungkap Darwis terhadap perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate Nomor Urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh.
Mengakomodir Hak Pilih
Berikutnya Darwis membantah dalil Pemohon yang menyatakan Termohon mengakomodir pemenangan paslon lainnya dengan memanfaatkan DBTb. Darwis menegaskan, DPTb dibuat untuk mengakomodir hak pilih masyarakat. Menurutnya, setiap warga negara yang telah berhak secara umur dan syarat yang ditentukan, maka Termohon melakukan pengakomodiran atas hak tersebut.
Sementara itu, Fahruddin Maloko selaku kuasa hukum Pihak Terkait memberikan keterangan atas 43 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon. Atas hal ini, pihaknya tidak menemukan adanya pengajuan form keberatan oleh saksi Pemohon dan bahkan Panwas TPS.
“Jadi tidak ada masalah di TPS yang didalilkan itu, mulai dari TPS 06 hingga TPS terakhir yang didalikan dalam permohonan ini,” sebut Fahruddin di hadapan Sidang Panel III yang diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Ternate Sulfi Majid dalam keterangannya mengungkapkan pada TPS 14 Kalumata dan TPS-TPS di Kelurahan Makassar Barat yang dalam permohonan Pemohon mengatakan adanya percobaan pencoblosan dua kali telah melalui proses hukum. Pada TPS di Kalumata misalnya telah sampai pada tahap penyerahan barang bukti di kejaksaan. Sedangkan untuk TPS di Makassar Barat, Terlapor telah dua kali diundang namun tidak memenuhi panggilan.
“Akhirnya untuk pemilihan kepala daerah ketentuannya atas perkara seperti ini tidak bisa diteruskan penanganan perkaranya. Penyidik pun berpendapat perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti,” jelas Sulfi.
Tidak Ada Temuan
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga melaksanakan sidang terhadap permohonan PHP Kada Kota Tidore Kepulauan yang teregistrasi Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021. Permohonan diajukan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 3 Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha.
Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa mengungkapkan tidak ada laporan terkait dalil Pemohon mengenai temuan penggunaan APBD, pencairan dana 43 milyar, alokasi dana desa, Petahana mengerahkan seluruh ASN dan kepala desa untuk pemenangan, dan indikasi pelanggaran prosedur oleh KPPS.
“Setelah dilakukan penelusuran atas dalil tersebut, tidak ada temuan dari masyarakat dan tim pasangan calon masing-masing peserta pemilihan,” kata Arfa.
Baca juga
Validitas Pemilih Pilkada Pulau Taliabu dan Ternate Dipertanyakan
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi