JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Uumum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah selaku Termohon, menyatakan menolak semua dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 3 Nessy Kalviya dan Imam Suhadi (Pemohon Perkara 01/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Tengah 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (8/2/20210 siang. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
“Dalam permohonan Pemohon sebelum perbaikan, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum. Pemohon dalam posita menyampaikan keberatan hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 berdasarkan penetapan Keputusan Termohon. Tetapi dalam petitum, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Lampung Selatan. Padahal Pemohon merupakan peserta Pemilihan Bupati Lampung Tengah, bukan Pemilihan Bupati Lampung Selatan. Bahwa berdasarkan semua uraian tersebut, sudah sepatutnya Mahkamah menerima eksepsi Termohon dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas kuasa hukum Termohon, Rozali Umar kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Selanjutnya Termohon menanggapi dalil Pemohon mengenai selisih perolehan suara Pemohon disebabkan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah. Terhadap dalil ini, Termohon menyatakan kewenangan untuk menangani pelanggaran administrasi merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah karena secara faktual dan masif telah terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dan telah dituangkan dalam catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Baca juga
Politik Uang dalam Pilkada Lampung Tengah dan Pesisir Barat
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dalam keterangannya menyatakan tidak memiliki temuan dan laporan terkait dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Bupati Lampung Tengah 2020 oleh Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya yang secara TSM terjadi di 17 wilayah kecamatan dari jumlah total 28 kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah. Bawaslu juga mengungkapkan tidak ada temuan serta tidak ada laporan kepada Bawaslu terkait dalil Pemohon mengenai dugaan terjadi pelanggaran politik uang maupun materi lainnya yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Musa Ahmad dan Ardito Wijaya selaku Pihak Terkait, membantah semua dalil yang disampaikan Pemohon. Khususnya bantahan dugaan terjadinya selisih perolehan suara yang terjadi sangat signifikan di 28 kecamatan di Lampung Tengah tersebut.
KPU Pesisir Barat Bantah Dugaan Politik Uang
KPU Kabupaten Pesisir Barat dalam jawabannya membantah dalil-dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 2 Aria Lukita Budiwan dan Erlina (Pemohon Perkara 39/PHP.BUP-XIX/2021)pada sidang lanjutan PHP Bupati Pesisir Barat 2020 pada Panel II. Termohon menampik dalil Pemohon terkait surat suara tidak sesuai dengan jumlah DPT.
“Tidak benar adanya jumlah surat suara yang dikirim ke TPS tidak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5% surat suara. Termohon menetapkan pengadaan surat suara berpedoman pada ketentuan Peraturan KPU No. 18 Tahun 2020,” kata kuasa hukum Termohon, Fransiskus Handrajadi.
Termohon juga membantah dalil-dalil Pemohon mengenai dugaan adanya pemilih fiktif di TPS 05 Dusun Kampung Baru Pekon Kota Jawa atas nama Devi Handayani. Pada hari pencoblosan, yang bersangkutan tidak berada di TPS 05 tersebut, namun berada di Bandar Lampung. Nama Devi Handayani ada dalam absen kehadiran di TPS 05 dan menandatangani. “Dalil ini juga tidak benar dan tidak ada faktanya,” ujar Fransiskus.
Selain itu Termohon menolak secara tegas dalil Pemohon terkait terjadinya pembagian uang atau politik uang oleh Tim Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif yang bertujuan memengaruhi suara pemilih dengan cara pemilih dijadikan relawan dan diberikan sejumlah uang. Termasuk juga membantah ada keterlibatan aparatur Pekon berupa penggunaan dana desa untuk memenangkan paslon nomor urut 3. Selain juga adanya aparat tidak netral dalam bentuk keterlibatan aparatur Pekon yang menekan dan mengarahkan para pemilih agar memilih paslon nomor urut 3.
Sementara Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat mengklarifikasi dalil Pemohon bahwa Termohon bersama paslon nomor urut 3 diduga melakukan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) selama pilkada dan memengaruhi perolehan suara semua paslon serta mengurangi suara Pemohon.
“Tidak ada laporan yang diterima Bawaslu terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Tahun 2020. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada masa kampanye, pencoblosan, hasil rekapitulasi penghitungan suara, Bawaslu menyampaikan kepada semua paslon dan berbagai pihak terkait berupa langkah pencegahan dan himbauan untuk tidak melakukan pelanggaran selama pilkada,” urai kuasa hukum Bawaslu, Abdul Kodrat
Selain itu Bawaslu menyampaikan telah melakukan pengawasan terkait dugaan adanya aparat ASN yang tidak netral dalam bentuk keterlibatan aparatur Pekon yang menekan dan mengarahkan para pemilih agar memilih paslon nomor urut 3. Terhadap dalil ini, Bawaslu telah melakukan pencegahan dengan melakukan himbauan kepada ASN agar bersikap netral selama penyelenggaraan Pilkada Pesisir Barat Tahun 2020.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Agus Istiqlal dan A. Zulqoini Syarif selaku Pihak Terkait, membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan Termohon bersama Pihak Terkait diduga melanggar pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) selama pilkada dan memengaruhi perolehan suara semua paslon serta mengurangi suara Pemohon. Termasuk bantahan Pihak Terkait terhadap dalil Pemohon soal dugaan adanya aparat ASN tidak netral dalam bentuk keterlibatan aparatur Pekon yang menekan dan mengarahkan para pemilih agar memilih Pihak Terkait.
“Permohonan Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. Dalil-dalil Pemohon mengenai pelanggaran pilkada seharusnya tidak diadukan ke MK, namun seharusnya diadukan ke Bawaslu atau Sentra Gakkumdu,” kata Andana Marpaung kuasa hukum Pihak Terkait.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman