JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, Senin (8/2/2021). Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan siang ini, yakni Perkara Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Boven Digoel dan Perkara Nomor 107/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Asmat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih, KPU Kabupaten Boven Digoel yang diwakili kuasa hukumnya Frederika Korain mengatakan Yusak Yaluwo – Yakob Weremba mengajukan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 yang diusung gabungan partai politik dengan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan. Selaku Termohon, KPU Kabupaten Boven Digoel juga menyebut khusus mengenai pidana Yusak Yaluwo dokumen-dokumen yang diserahkan, di antaranya surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Merauke, pengumuman sebagai mantan narapidana di media harian lokal Cendrawasih Post, petikan Putusan Mahkamah Agung, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 16 Januari 2020, Surat Keterangan Lapas Sukamiskin tertanggal 11 Agustus 2020, serta Surat Pernyataan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Termohon menambahkan Yusak Yaluwo tidak menyerahkan surat keterangan telah selesai menjalani pembebeasan bersyarat bagi bakal calon mantan terpidana sebagai amanat pasal 42 ayat (1) huruf f angka 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Dari dokumen tersebut, sambung Frederika, diperoleh informasi bahwa Yusak Yaluwo pernah diputuskan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan perbarengan berdasarkan putusan MA.
Selanjutnya Frederika membantah bahwa Termohon melakukan pelanggaran karena meloloskan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo – Yakob Weremba (Pihak Terkait). Setelah menerima pendaftaran, Termohon melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon dari Pihak Terkait. Selanjutnya, diketahui terdapat permasalahan syarat calon atas nama bakal calon bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo tersebut. Ia mengatakan, Termohon dan Bawaslu Kab. Boven Digoel telah memverifikasi faktual ke Kalapas Sukamiskin. Berdasarkan Kalapas melalui surat, Yusak Yaluwo dibebaskan karena mendapatkan pembebasan bersyarat dengan masa percobaan berakhir pada 26 Mei 2017. Demikian pula Termohon bersama Bawaslu telah melakukan verifikasi faktual Pengadilan Negeri Merauke. “Sehubungan dengan surat tersebut menunjukkan Yusak Yaluwo tidak pernah terpidana,” jelas Frederika.
Bukan Kewenangan
Sementara Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK tidak berwenang untuk mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh pemohon. Hal ini karena perkara yang diajukan Pemohon bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikannya.
“Apa yang dikemukakan oleh pemohon dalam posita permohonannya menyangkut hal-hal yang terkait dengan sengketa pemilihan yang bersifat administrastif yang sama sekali bukan kewenangan dari MK,” tegas Yusril secara daring.
Mengenai kedudukan hukum pemohon, Yusril menjelaskan perolehan pemohon dengan pihak terkait melebihi 2%, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan perkara a quo. Ia menambahkan Pemohon tidak jelas karena mencampuradukkan kewenangan MK dengan Bawaslu. Dari pertimbangan tersebut, maka Pihak Terkait meminta kepada MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sementara dalam pokok perkara, pihaknya tidak menemukan adanya uraian mengenai pelanggaran seperti yang didalilkan oleh pemohon. Menurutnya, seluruh pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Boven Digoel telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sedangkan Bawaslu Kab. Boven Digoel (Bawaslu) yang diwakili oleh Fransiskus Aseek mengutarakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada verifikasi faktual terhadap syarat pencalonan, Bawaslu menerima surat keterangan dari Pengadilan Negeri Merauke. Selain itu, Bawaslu juga menerima surat keterangan Lapas Sukamiskin. Menurutnya, KPU Kab. Boven Digoel menetapkan paslon yang memenuhi syarat dalam Surat Keputusan KPU pada 23 September 2020 yang dilanjutkan penetapan paslon nomor urut masing-masing. Akan tetapi, KPU RI mengeluarkan putusan tentang penetapan calon tersebut. Dalam putusan tersebut, KPU RI hanya menetapkan 3 paslon kecuali paslon Yusak Yaluwo – Yakob Weremba. Kemudian, Bawaslu menerima surat keberatan atas 3 paslon tersebut.
“Menindaklanjuti sengketa paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba, Bawaslu telah melakukan serangkaian musyawarah penyelesaian sengketa dan mengeluarkan putusan penyelesaian,” jelas Fransiskus.
Adapun dalam putusan tersebut, menyatakan bahwa mengabulkan permohonan Yusak Yaluwo – Yakob Weremba. Kemudian, memerintahkan KPU RI atau KPU Provinsi Papua untuk menerbitkan berita acara tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020. Setelah adanya putusan tersebut, KPU Kabupaten Boven Digoel menetapkan paslon Yusak Yaluwo – Yakob Weremba dengan nomor urut 4.
Tidak Ada Pengurangan
Selanjutnya, Panel I juga menggelar sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak terkait dan Bawaslu PHP Bupati Asmat untuk Perkara Nomor 107/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Asmat diajukan oleh calon Bupati Asmat Nomor Urut 2 Yulianus P. Aituru – Bonefasius Jakfu. Dalam sidang tersebut, Eugen Ehrlich Arie menerangkan bahwa Pemohon tidak menjelaskan dan merinci pada TPS dan distrik yang merupakan tempat terjadinya pengurangan suara Pemohon. Menurutnya, Pemohon hanya berasumsi dan tidak menjelaskan dasar penghitungannya. “Termohon tidak pernah melakukan pengurangan suara di tingkat TPS atau distrik,” ujar Eugen mewakili KPU Kabupaten Asmat (Termohon).
Sedangkan Pasangan Calon Elisa Kambu – Thomas Eppe Safanpo (Pihak Terkait) diwakili kuasa hukumnya Endang Suhariyati menyatakan bahwa seluruh permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur baik menyangkut posita ataupun petitum. Sehingga tidak memiliki syarat permohonan sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Pada persidangan sebelumnya, pemohon menyampaikan perolehan suara yang didapatkan oleh pemohon sebesar 36.132 suara, sementara Paslon Nomor Urut 1 Elisa Kambu – Thomas Eppe Safanpo (Pihak Terkait) sebesar 43.817 suara. Perolehan suara yang diperoleh Pihak Terkait dengan cara-cara yang tidak menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia karena terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asmat atau simpatisan Pihak Terkait. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan