JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Senin (8/2/2021) pukul 08.00 WIB. Sidang Panel III ini digelar dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu perkara PHP Bupati Poso yang teregistrasi Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Bupati Tolitoli yang teregistrasi dengan Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021.
Eki Rasyid selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli (Termohon) menjelaskan persoalan rekapitulasi yang diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Muchtar Deluma dan Bakri Idrus selaku Pemohon. Pihaknya mengetahui, sesuai locus permohonan pemohon, ada 6 (enam) kecamatan yang dianggap ada persoalan rekapitulasi yang terjadi di tingkat kecamatan. Pemohon telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tolitoli oleh Pemohon dan dari 6 kecamatan yang dilaporkan berkaitan dengan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ini sudah diputus oleh Bawaslu.
“Seperti di Kecamatan Dakopamean hampir semua TPS tidak dipersoalkan berkaitan dengan rekapitulasi di tingkat TPS maupun di tingkat kecamatan. Semua saksi tanda tangan kecuali saksi dari Pemohon,” jawab Eki Rasyid.
Selanjutnya Eki menegaskan keterangannya bahwa pada waktu perhitungan tingkat TPS itu terdapat persoalan, tapi pada prinsipnya sudah diselesaikan di Bawaslu Kabupaten Tolitoli. “Di TPS, saksi pemohon tidak tanda tangan karena yang bersangkutan mengambil sikap walk out,” tegasnya.
Sehingga dalam petitumnya, Termohon memohon kepada Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli Nomor 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Sengketa Proses
Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Amran Hi. Yahya – Moh. Besar Bantilan sebagai Pihak Terkait, membantah dalil Pemohon. Mansur menyebut permohonan Pemohon mempermasalahkan sengketa proses, bukan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli. Ia melanjutkan sengketa proses tersebut merupakan kewenangan Bawaslu, PTUN, KPUD serta Sentra Gakkumdu, bukan termasuk sengketa perselisihan akhir yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Terhadap dalil pemohon yang mempersoalkan perolehan suara, secara keseluruhan dalil permohonan Pemohon tidak ada satu pun yang mengurai secara jelas dan nyata dan terperinci tentang selisih yang seharusnya didapat Pemohon sebesar 3.029 suara.
“Pemohon tidak memperinci didapatkan dari TPS mana saja, apa bentuk kesalahan yang terjadi, siapa yang melakukan pelanggaran dan atau adanya kesalahan pencatatan yang dilakukan Termohon pada setiap tingkatan rekapitulasi secara berjenjang. Adanya kesalahan perhitungan suara yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum”, tegas Mansur kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli Nomor 356/PL.02.6-Kpt/7204/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Ketidaknetralan ASN
Sementara Bawaslu Kabupaten Tolitoli diwakili M. Fajar Syadik memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tolitoli terhadap terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tolitoli, semua telah diregistrasi dan dinyatakan tidak terbukti.
Terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat laporan dan temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 26 kasus. Dari laporan tersebut, laporan yang tidak terbukti 3 kasus, yang terbukti diduga melanggar dan telah direkomendasikan ke KASN sebanyak 23 kasus. Laporan yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN sebanyak 13 kasus.
Pencalonan Sesuai Persyaratan
Dalam sidang yang sama, Panel III juga memeriksa Perkara Nomor 103/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kabupaten Poso yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa. M. Soleh selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Poso (Termohon) menolak secara tegas terhadap seluruh dalil-dalil Pemohon.
Mengenai dalil Pemohon sepanjang Termohon dalam penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Verna G.M. Inkiriwang-M. Yasin Mangun bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Termohon, dalil Pemohon adalah dalil yang tidak berdasarkan atas hukum.
“Bakal pasangan calon Verna G.M. Inkiriwang-M. Yasin Mangun dalam Pilkada Kabupaten Poso telah menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana tertuang dalam form TT 1 KWK beserta lampirannya. Terkait ketidakhadiran salah satu Ketua Partai Pengusung, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat, yang bersangkutan telah memberikan surat keterangan sakit kepada Termohon,” ujar M. Soleh menanggapi perkara Nomor 40/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 2 Darmin Agustinus Sigilipu dan Amdjad Lawasa.
Selain itu, Termohon juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan KPU tidak menyelenggarakan pilkada dengan standar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 yang berakibat minimnya jumlah pemilih yang notabene mendukung Pemohon. “Termohon telah menerapkan standar protokol kesehatan secara ketata dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19 sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan PKPU NO. 13 Tahun 2020,” jelas M. Soleh.
Sedangkan dalil Pemohon yang menyebut Termohon tidak memfasilitasi karyawan perkebunan PT SJA untuk memilih juga menerangkan bahwa Termohon telah melaksanakan seluruh tugasnya. ”Dari data karyawan yang diserahkan PT SJA 2 kepada KPU Kabupaten Poso ada 514 karyawan. Kemudian dari hasil singkronisasi data yang dilakukan KPU sejumlah 323 karyawan terdapat dalam DPT Kabupaten Poso. Selebihnya tidak termasuk dalam DPT Kabupaten Poso,” ujar M. Soleh.
Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Verna G.M. Inkiriwang – M. Yasing Mangun (Pihak Terkait) diwakili oleh Abdul Mutalib Rimi juga membenarkan bahwa Termohon tidak menghalangi hak konstitusional karyawan PT SJA 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020. “Justru ada rapat yang dilakukan oleh unsur pimpinan kecamatan dalam rangka memfasilitasi kegiatan pegawai PT SJA untuk dapat melaksanakan hak pilihnya,” tegas Abdul Mutalib.
Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso Nomor 3027/PL.02.6-Kpt/7202/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Poso Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Surat Sakit Palsu
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Poso diwakili Cristian Adiputra Uruwo menanggapi soal ketidakhadiran Ketua DPC Partai Demokrat saat pendaftaran pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Pihaknya telah menyampaikan surat imbauan terkait kepatuhan terhadap waktu pendaftaran dan keterpenuhan keabsahan dokumen kepada KPU Poso, pasangan calon, partai pengusung dan bakal pasangan calon perseorangan. “Ketidakhadiran Ketua DPC karena sakit tidak menjadi persoalan karena PKPU membolehkannya,” tegas Cristian.
Terkait laporan surat keterangan sakit palsu tersebut, Bawaslu menyebut laporan tersebut telah diproses oleh Sentra Gakkumdu dan selanjutnya pada 3 Oktober 2020, pembahasan Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa belum memenuhi unsur tindak pidana. “Pada tanggal 4 November 2020, pihak RS Siloam hospital mengirimkan klarifikasi via email bawaslu menegaskan bahwa RS Siloam membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan sakit atas nama Ketua DPC Partai Demokrat tersebut,” papar Cristian.
Kemudian menanggapi protokol Covid-19, Bawaslu telah menyampaikan surat pencegahan dan tidak menemukan pelanggaran terhadap standar protokol kesehatan. Terkait PT SJA, berdasarkan hasil pengawasan Panwascam, jumlah pemilih PT SJA sebanyak 248 jiwa, dan pada tanggal 1 Desember 2020 , Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada PT SJA agar tidak menghalang-halangi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi