JAKARTA, HUMAS MKRI - Setelah dilakukan pengecekan, ternyata diketahui daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 2 Desa Salati Kecamatan Taliabu Barat Laut yang memilih sebanyak 206 pemilih, sedangkan jumlah surat suara 226. Jadi, yang memilih tidak sampai 100% karena tidak semua pemilih yang ada pada DPT menggunakan hak pilihnya. Demikian jawaban yang disampaikan Hendra Kasim selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Talibu dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Senin (8/2/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak semua pemilih dalam DPT mencoblos, jadi yang digunakan hanya sisa surat suara saja, bukan dari surat suara cadangan yang 2,5% itu,” kata Hendra di Ruang Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Baca juga
Validitas Pemilih Pilkada Pulau Taliabu dan Ternate Dipertanyakan
Selain itu, Hendra juga menjawab dalil perkara yang dimohonkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi terkait dugaan ketidaknetralan KPPS di Desa Tolong Kecamatan Lede. Atas hal ini terdapat rekomendasi dari Bawaslu agar pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS tersebut dikenai kode etik penyelenggaraan terhadap pihak yang diduga terlibat tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Aliong Mus-Ramli.
“Namun setelah dilakukan penelusuran, maka tidak ada nama yang disebutkan tersebut. Bahwa memang nama-nama tersebut adalah anggota KPPS, tetapi nama-namanya sebagai tim sukses pasangan calon nomor urut 2 tidak ada,” cerita Hendra terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu Mochtar Tidore dalam keterangan Bawaslu mengungkapkan mengenai dugaan keterlibatan Kepala Desa Belo Kecamatan Taliabu Timur Selatan dalam pemenangan salah satu paslon. Mochtar membenarkan telah ada amar putusan yang menyatakan Irma Liambana telah terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja menguntungkan salah satu paslon.
“Atas hal ini yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan penjara dan denda senilai 4 juta rupiah,” jelas Mochtar.
Distribusi Surat Pemberitahuan Pilkada Palu
Pada kesempatan yang sama, sidang Panel III juga menggelar sidang perkara Nomor 94/PHP.KOT-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Nomor Urut 3 Hidayat dan Habsa Yanti Ponulele (Pemohon). Komisoner KPU Kota Palu Nurbia menjawab dalil Pemohon mengenai distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak merata kepada pemilih yang tersebar pada 18 TPS. Nurbia menuturkan, surat pembertahuan yang dimaksudkan telah didistribusikan tiga hari sebelum dilaksanakannya pemilihan.
Baca juga
Paslon Bupati Tolitoli dan Paslon Walikota Palu Ungkap Pelanggaran Pilkada
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Palu Ivan Yudharta dalam keterangannya mengungkapkan perubahan pencatatan dalam formulir model C hasil dengan menggunakan tipe-x pada 16 TPS adalah tidak benar dan tidak ada perubahan pencatatan. Sedangkan pada 31 TPS yang didalilkan terdapat kesalahan dalam pencatatan hasil rekapitulasi, sambung Ivan, telah dilakukan perbaikan dengan memberikan tanda silang dan dilakukan perbaikan yang telah dibubuhi paraf.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi