JAKARTA(SINDO) â Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan membahas tata cara pengawasan kampanye di media massa elektronik.
Menurut anggota KPI Muhammad Izzul Muslimin, pengawasan itu akan disesuaikan dengan UU Pemilu yang baru disahkan. Menurut Izzul, peran KPI dalam pengawasan kampanye di media elektronik memang cukup penting. Dalam UU Pemilu, KPI diberikan kewenangan memberikan sanksi.
âSudah ada aturannya sejak Pemilu 2004, tapi kita akan lihat dan bahas lagi,â kata Izzul di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. Seperti diketahui, dalam UU Pemilu pada Pasal 101 ayat 1 disebutkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan lembaga penyiaran atau oleh media massa cetak. Sementara ayat 2 disebutkan kewenangan memberikan sanksi: Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, KPI atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Karena itu, kata Izzul, internal KPI akan melakukan konsolidasi menghadapi tugas tersebut. âKita akan bicarakan lebih lanjut di internal,â ujarnya. Selain itu, pihaknya akan bekerja sama KPU untuk merumuskan aturan main. Koordinasi dengan Bawaslu juga penting dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
Mengenai para tokoh nasional yang saat ini sudah memasang iklan di televisi yang menyerupai kampanye pilpres, Izzul menyatakan pihaknya tidak bisa menindak, sebab belum menyebutkan untuk dipilih dan tahapan pilpres juga belum dimulai. âMeskipun nuansa kampanye sangat kental di sana. Ya, undang-undang kanpunya kelemahan yang bisa dimanfaatkan seperti itu,â jelasnya.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris mengatakan, UU Pemilu memberikan kewenangan kepada KPI untuk mengawasi kampanye di media elektronik. KPI bersama KPU juga diberi wewenang untuk membuat peraturan terkait hal itu. âDalam UU, durasi kampanye dibatasi. Untuk TV, tiap parpol dibatasi selama lima menit per hari, untuk radio selama 10 menit,â jelasnya.
Andi menegaskan, pengawasan itu harus benar-benar dipantau. Yang lebih penting lagi, KPI harus mengawasi pelanggaran substansi kampanye. âMisalnya, isinya mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, dan sebagainya,â ujar politikus PAN ini. Hal itu, kata Andi, harus dicermati juga, selain soal teknis seperti durasi dan sebagainya. Dia juga meminta KPI bertindak tegas dan tidak memihak pada parpol manapun.(dian widiyanarko)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://www.hi-technews.net