JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru secara tegasmembantah dalil-dalil permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka (Pemohon perkara Nomor 38/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020, pada Senin (8/2/2021) pagi. Bantahan juga disampaikan oleh KPU Kabupaten Maluku Barat terhadap dalil permohonan Paslon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno (Pemohon perkara Nomor 73/PHP.BUP-XIX/2021). Kemudian bantahan KPU Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap dalil-dalil permohonan Paslon Nomor Urut 2 Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian (Pemohon perkara Nomor 117/PHP.BUP-XIX/2021).
Baca juga
Menyoal Kejanggalan DPT Pilkada Kepulauan Aru
KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Termohon) menampik dalil Pemohon soal adanya pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), baik yang dilakukan oleh KPU selaku Termohon maupun Paslon Nomor Urut 1 Johan Gonga dan Muin Sogalrey yang meraih 27.473 suara sebagai pemenang pilkada. Sementara Pemohon memperoleh 23.498 suara. Menurut Termohon, dalil Pemohon tersebut tidak sesuai dengan keadaan maupun fakta dan tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.
Termohon juga menolak dalil Pemohon terkait dugaan upaya penghilangan pengguna hak pilih oleh Termohon secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan pilihnya, menggandakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), secara sengaja tidak menyampaikan formulir model C, tidak secara benar menyosialisasikan kepada pemilih hanya dapat memilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.
“Termohon menegaskan hanya ada satu dokumen DPT sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru tentang Penetapan DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020,” jelas Abdul Hadi Talauho kepada Majelis Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Termohon menegaskan tidak benar terhadap dalil Pemohon soal dugaan kejanggalan mengenai DPT sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019, namun pada Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 namanya tidak terdaftar dalam DPT.
Berikutnya, Bawaslu Kepulauan Aru menerangkan hasil pengawasan terkait dalil-dalil yang diusung Pemohon tersebut. Mengenai dugaan DPT ganda, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Bawaslu Kepulauan Aru telah melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS. Dari hasil pengawasan, Bawaslu telah memberikan rekomendasi terkait DPT ganda, KPU Kabupaten Kepulauan Aru kemudian menindaklanjuti dan mengklarifikasi dugaan DPT ganda,” jelas kuasa hukum Bawaslu, Yorda Borobahy.
Bawaslu juga telah melakukan pengawasan terkait distribusi pemberitahuan formulir model C dan langkah-langkah dalam bentuk himbauan. Di samping itu, Bawaslu telah melakukan pengawasan hasil rekapitulasi di DPS, DPT maupun penghitungan suara Pilkada Kepulauan Aru Tahun 2020. Menurut Bawaslu, tidak ada laporan dari petugas TPS serta masyarakat terkait pelanggaran dan kecurangan dalam rekapitulasi penghitungan suara.
Bawaslu juga tidak mendapatkan laporan petugas di TPS maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 1 yang telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan DPT, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, Paslon Nomor Urut 1 Johan Gonga dan Muin Sogalrey selaku Pihak Terkait membantah semua dalil yang disampaikan Pemohon soal adanya pelanggaran secara TSM, baik yang dilakukan oleh Termohon maupun Pihak Terkait. Menurut Pihak Terkait, dalil Pemohon tidak benar dan tidak beralasan hukum.
Pihak Terkait juga menampik dalil Pemohon mengenai dugaan upaya penghilangan pengguna hak pilih oleh Termohon secara TSM yang mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan pilihnya, menggandakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), secara sengaja tidak menyampaikan formulir model C, tidak secara benar menyosialisasikan kepada pemilih hanya dapat memilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan.
Bantahan KPU Maluku Barat
KPU Kabupaten Maluku Barat Daya membantah dalil-dalil permohonan Paslon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikili dan Desianus Orno (Pemohon Perkara 73/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan PHP Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020 untuk Panel II. Misalnya bantahan terhadap dalil Pemohon mengenai hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon.
“Pemohon tidak mendalilkan kesalahan penghitungan suara oleh Termohon. Pemohon juga tidak menjelaskan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata kuasa hukum Termohon, Nasrullah. Selain itu, kata Nasrullah, tidak ada keberatan dari semua saksi pasangan calon sebagai peserta pilkada terhadap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon.
Termohon juga menolak dalil-dalil permohonan Pemohon soal adanya kecurangan yang sangat serius yang dilakukan secara TSM yang dilakukan aparat pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Termohon dalam rangka memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikili (petahana) yang meraih suara terbanyak 28.210 suara.
“Dalil tersebut menurut Termohon adalah tidak berdasar dan tidak beralasan hukum,” tegas Nasrullah.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya menegaskan tidak ada temuan dan laporan pelanggaran seperti didalilkan Pemohon. Seperti dalil mengenai adanya kecurangan sangat serius yang dilakukan secara TSM yang dilakukan aparat pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Termohon dalam rangka memenangkan paslon nomor urut 2.
Bawaslu juga tidak menemukan dugaan pelanggaran dan mendapatkan laporan terkait dalil Pemohon soal fakta pembagian insentif kepada staf desa, saniri (tua-tua), mata rumah (marga yang tua) dan kepala soa (ketua kumpulan beberapa marga) yang diduga dari paslon nomor urut 2. Dugaan ini berdasarkan rekaman percakapan yang dilakukan oleh Sekja Kabupaten Maluku Barat Daya dalam pertemuan yang dilakukan bersama staf Desa Klis bersama pemangku adat dan para guru Desa Klis, Desa Siota, Desa Nyama. Pertemuan tersebut terjadi pada Rabu 2 Desember 2020 pukul 18.00 WIT di Balai Desa Klis.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikili selaku Pihak Terkait, mengatakan bahwa Pemohon lebih banyak mendalilkan jenis-jenis pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik pemilu yang secara yuridis telah diatur mekanisme penyelesaiannya oleh lembaga yang berwenang lainnya.
Pemohon juga tidak menguraikan adanya pelanggaran yang berpengaruh langsung pada perolehan suara yang merugikan Pemohon. Di samping itu, Pihak Terkait menyatakan tidak benar dan tidak beralasan hukum terhadap dalil Pemohon mengenai pembagian insentif kepada staf desa, saniri (tua-tua), mata rumah (marga yang tua) dan kepala soa (ketua kumpulan beberapa marga) yang diduga dari Pihak Terkait.
Klarifikasi KPU Seram Bagian Timur
KPU Kabupaten Seram Bagian Timur mengklarifikasi dalil-dalil permohonan Paslon Nomor Urut 2 Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian (Pemohon Perkara 117/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan PHP Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020.
“Termohon dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon, Difla Wiyani.
Dalil permohonan Pemohon, antara lain terkait dengan dugaan pelanggaran berupa politik uang. Pemohon mendalilkan Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 diwarnai money politic yang dilakukan secara TSM, in casu pengerahan ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur di 11 kecamatan wilayah Seram Bagian Timur. Hal tersebut dilakukan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur menanggapi berbagai dalil yang disampaikan Pemohon. Khususnya dalil mengenai dugaan politik uang yang dilakukan secara TSM, in casu pengerahan ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur di 11 kecamatan wilayah Seram Bagian Timur untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur. Bawaslu telah melakukan langkah pencegahan dan penanganan terhadap kemungkinan terjadinya politik uang dan pengerahan ASN. Bawaslu telah mengingatkan kepada para paslon untuk tidak melakukan politik uang maupun tindak pelanggaran selama pilkada.
Bantahan juga disampaikan Paslon Nomor Urut 1 Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur selaku Pihak Terkait. Pasangan ini membantah semua dalil permohonan Pemohon terkait dugaan politik uang yang dilakukan secara TSM, in casu pengerahan ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur di 11 kecamatan wilayah Seram Bagian Timur untuk memenangkan Pihak Terkait.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman