JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah dalil yang disampaikan oleh pemohon Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati D.Djojohadikusumo dibantah oleh KPU Kota Tangerang Selatan (Termohon). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tangerang Selatan (PHP Walkot) dengan Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 pada Jumat (5/2/2021) sore.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut, Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Saleh mengatakan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan. Selain itu, menurutnya, dalil-dalil pemohon tidak ada satupun membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara. Lebih lanjut Saleh menjelaskan, Pemohon tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari H pemungutan ke Bawaslu Provinsi Banten. “Karena pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan,” jelas Saleh.
Sementara kuasa hukum Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait) membantah tuduhan yang didalilkan pemohon mengenai dana baznas. Menurutnya, kegiatan baznas adalah rangkaian Hari Ulang Tahun Kota Tangerang Selatan yang memang dihadiri Walikota Airin Rachmi Diany.
Sedangkan Bawaslu Kota Tangerang Selatan menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan kegiatan pemberian sumbangan yatim piatu dan Walikota Tangsel memberikan sambutan pada acara tersebut di 20 kelurahan. Kemudian mengenai adanya dugaan pertemuan walikota dan wakil walikota serta camat, hasil laporan dituangkan dalam form A pengawasan Bawaslu Tangerang Selatan.
Sebelumnya pemohon mendalilkan bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020 dipenuhi tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon juga menyampaikan adanya terjadi Penyaluran dana BAZNAS digunakan sebagai alat untuk pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan (Pihak Terkait). Pemohon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh pemohon, Walikota Airin Rachmi Diany yang juga merupakan Tim Kampanye dalam jabatan selaku pengarah terjun langsung membagikan uang santunan anak yatim. Uang santunan tersebut bersumber dari Badan Zakat Nasional (Baznas) yang didistribusikan pada 54 kelurahan, 7 (tujuh) kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Penyaluran dana tersebut terbukti digunakan untuk mengajak masyarakat agar memenangkan Pihak Terkait. Adapun 7 (tujuh) kecamatan yang dimaksud, yakni Kecamatan Setu, Kecamatan Pamulang, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Serpong Utara.
Bantahan Dalil Pemohon
Selanjutnya, Panel I juga menggelar sidang mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu untuk PHP Kabupaten Pandeglang dengan Nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021. Saleh yang mewakili KPU Kab. Pandeglang menyanggah dalil yang disampaikan oleh Pemohon, yakni Pasangan Calon Thoni Fathoni – Miftahul Tamamy. Saleh yang mewakili KPU Kabupaten Pandeglang (Termohon) menyebut permohonan Pemohon salah objek karena mempermasalahkan mengenai pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
Kemudian, ketidakjelasan permohonan juga terlihat karena Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (Pihak Terkait) karena melibatkan ASN. “Pelanggaran tersebut seharusnya merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi Banten, bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sehingga kami minta untuk ditolak,” ujarnya.
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Iman Ruhmawan menyampaikan terkait dalil pemohon, Bawaslu Kab. Pandeglang telah menerima laporan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sambung Iman, laporan tersebut tidak memiliki unsur pidana pemilihan. Selain itu, waktu untuk memberikan klarifikasi melebihi tujuh hari. Kemudian, Bawaslu Kab. Pandeglang juga tidak menerima laporan dugaan administrasi pemilihan TSM.
Pada persidangan sebelumnnya, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cimanggu dan menerima hasil status laporan dan hasil rekomendasi laporan yang tidak jelas serta tidak mengikat secara hukum. Robinson selaku kuasa pemohon menyampaikan bahwa sampai saat ini tidak dapat mengakses informasi resmi dari laman Bawaslu dan melakukan pengaduan online kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Sehingga, pemohon menduga Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan