JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2020 yang diajukan oleh Joel. B. Wogono-Said Bajak. Sidang perkara Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengar Jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu digelar Panel I pada Jumat (5/2/2021).
KPU Kabupaten Halmahera Utara (Termohon) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hendra Kasim menyampaikan bantahan terhadap dalil pemohon mengenai tidak melaksanakan pemungutan suara di PT Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM). Ia mengatakan Termohon telah menginformasikan tanggal pemungutan suara kepada PT NHM.
“Kemudian PT NHM menulis surat untuk difasilitasi TPS yang dapat dijangkau agar para karyawan tanpa harus keluar kawasan tambang dan dapat menyalurkan haknya tanpa berinteraksi dengan orang lain dalam jumlah besar,” jelas Hendra di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut.
Selanjutnya, sambung Hendra, Termohon merespon surat dari PT NHM tersebut. Termohon menggelar rapat bersama dengan Bawaslu Kab. Halmahera Utara, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, PT NHM dan wakil dari pemohon dan pihak terkait. Adapun kesepakatan yang diperoleh dari rapat tersebut, yakni Termohon akan melakukan penyampaian hak pilih karyawan PT NHM sesuai dengan norma hukum pemilihan yang berlaku. Akan tetapi, setelah Termohon menyelenggarakan rapat evaluasi, baik LO Pemohon maupun Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri – Muchlis Tapi Tapi (Pihak Terkait) sama-sama menolak dibentuknya TPS di PT NHM karena dianggap rawan dan tidak ada dasar hukumnya. “Tidak dilaksanakannya pemungutan suara di PT NHM karena tidak ada pembentukan TPS di PT tersebut,” jelasnya.
Hal serupa dikatakan oleh Bawaslu Kab. Halmahera Utara diwakili oleh Ikhsan Hamiru membenarkan apabila PT NHM mengirimkan surat kepada Termohon yang pada meminta difasilitasi TPS yang dapat dijangkau oleh karyawan. Menurutnya, setelah adanya surat tersebut dilakukan pertemuan yang disaksikan para pihak. Akan tetapi, dalam pertemuan tersebut belum ditemukan solusi karena KPU tetap pada pedoman teknis kerja dan PT NHM.
Sementara Pihak Terkait yang disampaikan oleh Herry Hioruma mengatakan Pemohon baru melakukan keberatan pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Sehingga jelas bahwa yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah sengketa mengenai proses. Permohonan bukan merupakan sengketa Hasil Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Setelah mencermati dalil, sambung Herry, dalil yang diajukan Pemohon tidak diterangkan dalam permohonan. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pemohon meminta kepada MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tetewang, TPS 04 Desa Bobane Igo dan TPS 01 Desa Barumadehe Kecamatan Kao Teluk. Selain itu, TPS 01 dan 02 desa Roko Kecamatan Galela Barat, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda, TPS 05 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara. Hal itu karena adanya keberatan saksi pemohon atas amplop yang memuat formulir D hasil kecamatan Loloda Kepulauan dalam keadaan tidak tersegel. Kemudian, rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Frans Maneri – Muchlis Tapi Tapi (Pihak Terkait).
Membantah
Dalam sesi yang sama, Panel I juga mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara 09/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Halmahera Selatan. KPU Kab. Halmahera (Termohon) membantah adanya kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan yang dilakukan secara kolektif. Terkait verifikasi syarat pencalonan yang didalilkan Pemohon, Bawaslu yang diwakili oleh Kahar Yasim menyatakan bahwa telah melakukan pengawasan sesuai dengan perundang-undangan dan dalil Pemohon tersebut tidak terbukti.
Sebelumnya, Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan mendalilkan bahwa KPU Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan tindakan yang melanggar asas penting di dalam pemilihan harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas dan tidak jujur dalam menjalankan tugas, kewajiban dan kewenangannya yang senantiasa “berpihak” pada kepentingan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 Usman Sidik – Hasan Ali Bassam Kasuba (Pihak Terkait).(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan