JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada hari pemilihan 9 Desember 2020, pemungutan suara di TPS 4 Kelurahan Luwuk 2020 sempat terhenti karena ada insiden di mana ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain. Atas kejadian ini, Panwascam merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dari awal lagi. Demikian keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Moh. Syaiful Saide dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Jumat (5/2/2021).
“Saat 9 Desember 2020 itu, pemilihan mulai pukul 07.00. Namun pada pukul 10.00 terjadi permasalahan di mana ada pemilih yang gunakan hak pilih tetapi tidak dari daerah asal pemilih, lalu pemungutan itu dihentikan dan Panwas melakukan rapat pleno dan merekomendasikan pemungutan ulang 4 hari setelahnya,” cerita Syaiful terhadap perkara yang teregistrasi Nomor Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 ini.
Dari hasil pemungutan ulang ini, sambung Syaiful, diperoleh hasil yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Nomor Urut 1 Sulianti Murad-Zainal Abidin Ali Hamu memperoleh 4 suara, Paslon Nomor Urut 2 Amirudin-Furqanuddin memperoleh 53 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Herwin Yatim-Mustar Labolo memperoleh 71 suara.
Sementara itu, berkaitan dengan laporan mengenai politik uang yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo (Pemohon), terdapat 41 laporan yang diregister, di mana terdapat 20 laporan yang terpenuhi namun setelah pembahasan kedua ke Sentra Gakkumdu, permasalahan tidak memenuhi persyaratan pengajuan perkara.
“Jadi secara keseluruhan yang 20 itu in absentia sehingga tidak dilanjutkan pada penyidikan,” kata Syaiful.
Baca juga:
Paslon Bupati Banggai dan Morowali Utara Ungkap Pelanggaran Pilkada
PSU Kelurahan Luwuk
Sementara itu, Nasrul Jamaludin selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Banggai menyampaikan jawaban Termohon terkait adanya kejadian khusus pada 5 TPS sehubungan dengan DPTb. Atas hal ini, Termohon telah menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU pada TPS yang dimaksudkan.
“Ada usulan untuk PSU dan sudah ditindaklanjuti di TPS 4 Kelurahan Luwuk, hasilnya Pemohon menang. Semua sudah tanda tangan, jadi sudah tidak ada persoalan lagi,” sampai Nasrul.
Pemilih Tambahan Pilkada Tojo Una-Una
Pada kesempatan berikutnya, Sidang Panel III juga menggelar sidang terhadap perkara Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Tojo Una-Una. Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una Nomor Urut 2 Rendi M. Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata.
M. Wijaya S. selaku kuasa hukum Termohon menjawab dalil Pemohon di antaranya tentang keabsahan e-KTP yang tidak tervalidasi terhadap pemilih tambahan. Termohon menyatakan telah melaksanakan tugas sesuai PKPU tentang pelaksanaan pemilihan dengan penggunaan pemilih tambahan untuk pemilih yang tidak masuk dalam DPT.
Selanjutnya, Wijaya juga mengemukakan dalil Pemohon mengenai 7 surat suara cadangan yang menggunakan e-KTP. Dalam kajian Termohon, ternyata terdapat 12 surat suara cadangan yang digunakan pemilih dengan memanfaatkan surat keterangan (suket).
“Jadi, surat suara cadangan bukan hanya untuk pemilih tambahan saja, tetapi jika ada pemilih yang datang dan masuk dalam pemilih tambahan selama memenuhi kriterianya maka surat suara cadangan dapat digunakan,” sampai Wijaya.
Baca juga:
Pemilih Ganda dan Tidak Ada TPS Jadi Alasan Sengketa Pilbup Tojo Una-Una dan Poso
Dukungan Pilkada Morowali Utara
Selanjutnya Umbu Rauta selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 1 Delis Julkason Hehi-Djira K. (Pihak Terkait) memberikan keterangan dalam persidangan. Perkara yang teregistrasi Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Morowali Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Holiliana dan Abudin Halilu.
Pemohon antara lain mendalilkan sebanyak 41.320 orang karyawan PT Ana tidak melakukan pemilihan. Atas hal ini, Pihak Terkait memperoleh surat klarifikasi yang pada intinya, pihak perusahaan tersebut mendukung pelaksanaan pemilihan.
“Respon dari Pemohon tidak berdasar karena dalam catatan Pihak Terkait ada respon berupa surat klarifikasi dari PT Ana, yang intinya mendukung sepenuhnya pemilihan kepala daerah,” terang Umbu.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi