JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Jum’at (05/2) pukul 08.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan kali ini yaitu perkara PHP Kada Kabupaten Lingga yang teregistrasi Nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021, PHP Kada Kabupaten Karimun yang teregistrasi Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Kada Kota Batam Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021.
Baca juga:
Hasil Pilbup Lingga, Karimun, Batam dan Kepulauan Riau Digugat
Idris Sofyan Ahmad selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga (Termohon) menyatakan MK tidak berwenang karena materi permohonan Pemohon tidak terkait dengan hasil penghitungan suara. Kemudian menurut Termohon, permohonan yang diajukan terhadap Keputusan Termohon melampaui tenggang waktu. Termohon mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 256/PL.02.6-Kpt/2104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020. Sementara permohonan diajukan oleh Pemohon pada 18 Desember 2020. Selain itu, pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas (obscuur libel).
Idris Sofyan Ahmad juga menanggapi dalil Pemohon mengenai terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, baik dilakukan oleh Termohon. Kemudian terhadap dalil pemohon yang menyatakan Termohon sengaja melakukan pembiaran adanya mobilisasi massa dengan cara menggunakan surat pindah memilih (A5) melebihi batas jumlah surat suara cadangan yang ditentukan Pasal 20 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 20218, alasan pindah memilih merupakan kebutuhan faktual dari para pemilih dan dilakukan sesuai prosedur.
"Pada semua TPS yang ada pemilih tambahan dengan menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan, tidak pernah ada keberatan dari saksi masing-masing pasangan calon, serta tidak ada peringatan atau teguran dari pengawas,” terang Idris Sofyan Ahmad kepada Majelis hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Idris menambahkan, adanya pemilih pindahan dan pemilih tambahan tidak mengakibatkan berkurangnya surat suara.
Netralitas ASN
Selanjutnya terhadap dalil pemohon yang menyatakan Termohon sengaja membiarkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Pasangan Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy selama masa kampanye, Termohon membantah dengan tegas. Termohon juga tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Bawaslu.
“Dalil ini tidak berdasar dan tidak ada relevansinya dengan sengketa hasil,” lanjut Idris.
Sedangkan Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy (Pihak Terkait) melalui kuasa hukum Ahmad membantah dalil pemohon yang menuduh tim pemenangan pihak Terkait memberikan kupon kapal gratis demi menarik simpati dari para mahasiswa yang berasal dari Tanjung Pinang. Pihaknya tidak pernah menerima laporan atau proses yang dilakukan oleh Bawaslu. Sesuai ketentuan Pasal 135 ayat 1 UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 3 dan Pasal 4 Perbawaslu No. 9 Tahun 2020 seharusnya pemohon apabila memiliki bukti-bukti yang cukup dan relevan maka dugaan pelanggaran tersebut harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Berdasarkan keterangan tersebut, Pihak Terkait memohon kepada MK untuk mengabulkan seluruh eksepsi pihak terkait. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Selanjutnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 256/PL.02.6-Kpt/2104/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020.
Bawaslu Kabupaten Lingga diwakili Zamroni memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lingga terhadap dalil pemohon yang berkaitan dengan penggunaan surat suara cadangan di TPS. Berdasarkan laporan hasil Pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas di Kabupaten Lingga, tidak terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi berkaitan dengan jumlah DPTb dan DPPh.
Yang berkaitan dengan netralitas ASN, Bawasalu mengakui adanya beberapa ASN yang tidak netral. Semua ASN yang tidak netral telah diberi rekomendasi oleh Komisi ASN dan telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi oleh Pemda Kabupaten Lingga.
Surat Suara Siluman Pilbup Karimun
Berikutnya panel hakim mendengar jawaban KPU Kabupaten Karimun (Termohon). Menanggapi dalil Pemohon mengenai surat suara disabilitas, Pradana Putra selaku kuasa hukum Termohon mengungkapkan bahwa sejak Coklit dilakukan sampai pemilihan tgl 9 Desember 2020, sangat amat mungkin terjadi perubahan kondisi pemilih.
“Terhadap pemilih yang sakit, atas permintaan pemilih ataupun keluarganya, KPPS melayani pemilih ke rumah. KPPS mengklasifikasikan pemilih yang sakit ini sebagai pemilih disabilitas,” ujar Pradana Putra menanggapi perkara Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Nomor Urut 2 Iskandarsyah dan Anwar.
Terkait dalil Pemohon mengenai adanya kelebihan surat suara siluman di TPS 05 dan TPS 08 Teluk Air Kecamatan Karimun, hal ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai pelanggaran administrasi pemilihan. Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Persoalan di Teluk Air tersebut telah diselesaikan dengan adanya koreksi di tingkat rekap kecamatan.
Sementara itu kuasa hukum Pihak Terkait, Andi Muhammad Asrun, membantah semua pokok permohonan yang didalilkan Pemohon karena banyak data yang tidak akurat. Pihak Terkait membantah telah memanfaatkan dana pemerintah dalam pengelolaan website komersil untuk memengaruhi atau menggiring masyarakat memilih Paslon Nomor Urut 01.
“Website Karimun ini dibuat ketika sudah selesai penghitungan suara” terang Asrun.
Sama halnya dengan tuduhan merekayasa pembangunan pekerjaan semenisasi di masa kampanye, guna meraup keuntungan dukungan dan simpatik di pilkada di kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun dan Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral. Hal ini pun dibantah Pihak Terkait.
Pihak Terkait juga membantah pemanfaatan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun. Menurut Pihak Terkait, hibah merupakan perintah undang-undang dan juga merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Bawaslu Kabupaten Karimun diwakili Tiuridah Silitonga mengungkapkan pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap surat suara pemilih disabilitas.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran yang teregister berkaitan dengan perbuatan manipulasi pemilih disabilitas di kecamatan kundur, kecamatan kundur barat, kecamatan kundur utara, kecamatan buru dan kecamatan Durai,” kata Tiuridah.
Selanjutnya Bawaslu mengungkapkan ihwal laporan kelebihan surat suara di TPS 05 Kelurahan Teluk Air, kecamatan Karimun. Bawaslu telah memproses hal tersebut sebagai pelanggaran administrasi.
“Bawaslu telah memprosesnya dengan status pelanggaran administrasi pemilihan, diteruskan kepada KPU Kabupaten Karimun dan telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran tertulis,“ terang Tiuridah.
Ketidaknetralan ASN di Pilwakot Batam
Sigit Nurhadi Nugraha selaku kuasa hukum KPU Kota Batam (Termohon) menyatakan bantahannya terhadap dalil pemohon terkait pemanfaatan program Pemerintah Pusat berupa bantuan sosial tunai 2020 akibat dampak bencana nonalam Covid 19.
“Pemerintah Pusat melalui Kemensos memberikan bantuan berupa uang sebanyak 600.000,- rupiah kepada penerima bantuan di Kota batam. Namun, pada masa itu KPU belum menetapkan pasangan calon manapun, baik pemohon maupun pihak terkait,” ujar Sigit menanggapi perkara dengan Nomor 127/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Batam Nomor urut 1 Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid Has.
Selanjutnya berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan RT RW se-Kota Batam, dimana Paslon 02 memberikan honor 500.000,- setiap bulan untuk mengkampanyekan Paslon 02. Hal ini pun dibantah tegas oleh Termohon.
“Faktanya honor yang diberikan ke RT RW ini didasarkan pada Perda Kota Batam No.4 Tahun 2020 dan Perwakot No. 22 Tahun 2020, yang merupakan program Pemerintah Kota Batam,” jelas Sigit.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Ateng Irawan, menyampaikan dalam petitumnya, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh eksepsi pihak terkait; menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Nomor 517/PL.02.6-Kpt/2171/KPU-Kot/IXI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020.
Sedangkan Bawaslu Kota Batam diwakili Mangihut Rajagukguk memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Batam mengenai keterlibatan ASN untuk kampanye Paslon 02. Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengadakan kegiatan Selasa bersih-bersih rumah ibadah dengan membawa spanduk paslon 02 dalam masa kampanye.
“Penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan pada pembahasan kedua oleh sentra gakkumdu dan selanjutnya Bawaslu Kota Batam meneruskan ke KSN, dan KSN mengeluarkan surat tanggal 6 November 2020 tertuang formulir A16 ysng diberikan rekomendasi netralitas ASN disiplin sedang,” terang Mangihut.
Penulis: Melisa Fitria Dini
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi