JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) selaku Termohon menolak dalil permohonan Paslon Nomor Urut 3 Halim dan Komperensi (Pemohon Perkara 60/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 pada Kamis (4/2/2021) sore di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Baca juga:
MK Periksa Sengketa Pilkada Rohul, Rohil, dan Kuansing
KPU Kuansing menanggapi dalil Pemohon mengenai proses pemungutan suara di 686 TPS yang tersebar di 229 desa pada 15 kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi dengan tingkat partisipasi pemilih sebanyak 69.95% pada 9 Desember 2020. Missiniaki Tommi selaku kuasa hukum KPU Kuansing mengungkapkan, saat penghitungan suara di tingkat TPS dan PPK, tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon (paslon).
“Tidak ada satu pun keberatan saksi di tiap TPS ataupun di tingkat PPK saat penghitungan suara dilakukan. Keberatan saksi hanya pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Namun keberatan tersebut bukan pada hasil penghitungan suara, melainkan pada kesalahan input suara sebesar 100 suara, adanya dugaan politik uang dan pidana pemilu oleh Paslon Nomor Urut 1 Andi Putra dan Suhardiman,” jelas kuasa hukum Termohon, Missiniaki Tommi kepada Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
KPU Kuansing membantah dalil Pemohon mengenai pelaksanaan pilkada yang melanggar asas jujur dan adil secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). KPU Kuansing menegaskan telah menyelenggarakan pemilihan secara jujur dan adil. Tidak ada keberatan saksi di tingkat PPS dan PPK. KPU Kuansing menyelenggarakan pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KPU Kuansing sudah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan kampanye pada 25 September 2020.
Berikutnya, KPU Kuansing membantah adanya dugaan politik uang secara TSM di banyak wilayah Kabupaten Kuansing oleh paslon nomor urut 1 selaku pemenang pilkada.
“Pemohon tidak menjelaskan secara terang dan rinci bagaimana perbuatan money politic itu dilakukan dan apa akibat perbuatan tersebut terhadap suara Pemohon,” tegas Missiniaki.
Sedangkan Bawaslu Kuansing menanggapi adanya dugaan kampanye pada 12 Oktober 2020 di kediaman Andi Cahyadi, Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik yang dihadiri paslon nomor urut 1 dan tim kampanye beserta masyarakat, tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari pihak yang berwenang.
“Terhadap dalil itu, Bawaslu sudah melakukan pemberitahuan secara lisan kepada paslon agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apa pun. Selain itu berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, tidak ditemukan adanya unsur kampanye dan terjadinya pelanggaran,” ucap Mardius Adi Saputra salah seorang kuasa hukum Bawaslu Kuansing.
Selanjutnya Paslon Nomor Urut 1 Andi Putra dan Suhardiman selaku Pihak Terkait menolak secara tegas seluruh dalil yang disampaikan Pemohon, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait sebagaimana tercantum dalam keterangan Pihak Terkait.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan secara demokratis. Terbukti pada saat hari pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan, saksi dari masing-masing paslon tidak ada yang mengajukan protes atau keberatan. Bahkan telah menandatangani rekapitulasi penghitungan suara,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Dody Fernando.
Dody juga menanggapi dalil Pemohon soal dugaan kampanye di kediaman Andi Cahyadi tersebut. Menurutnya kegiatan itu bukanlah kampanye.
“Bahwa kegiatan tersebut bukanlah kampanye, namun merupakan kegiatan pengukuhan lembaga adat,” tegas Dody.
Jawaban KPU Kepulauan Meranti
Sementara itu KPU Kepulauan Meranti menampik dalil-dalil permohonan Paslon Nomor Urut 3 Mahmuzin dan Nuriman Khair (Pemohon Perkara 120/PHP.BUP-XIX/2021) pada sidang yang sama.
“Menurut Termohon, permohonan yang diajukan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Permohonan seharusnya diajukan paling lambat pada 18 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pemohon mengajukan permohonan pada 21 Desember 2020 pukul 23.44 WIB,” jelas kuasa hukum Termohon, Sudi Prayitno.
Baca juga:
Sengketa Pilkada Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kepulauan Meranti
Terhadap dalil Pemohon bahwa pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti Tahun 2020 dipenuhi pelanggaran dan kecurangan, menurut Termohon, dalam pelaksanaan pilkada mulai dari tahap persiapan hingga penyelenggaraan tidak ditemukan satu pun dugaan pelanggaran pemilihan oleh
Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Adil dan Asmar yang berimplikasi pada perbedaan perolehan suara masing-masing paslon yang secara signifikan memengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Selanjutnya dalil Pemohon bahwa pelaksanaan Pilkada Kepulauan Meranti diwarnai berbagai kecurangan yang bersifat TSM dan maraknya politik uang oleh paslon nomor urut 1 sehingga merugikan perolehan suara Pemohon. Termohon menegaskan dalil tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Tidak jelas di tingkat mana saja hasil perolehan suara yang banyak terjadi kecurangan.
Berikutnya, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menanggapi adanya dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 1 yang dianggap merugikan perolehan suara Pemohon. Mengenai hal ini, Bawaslu telah menerima laporan dugaan politik uang. Kemudian Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu menindaklanjuti laporan untuk melakukan penindakan. Namun menurut penyidik, berkas perkara sudah kedaluwarsa sehingga tidak berlanjut ke proses pengadilan.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Adil dan Asmar selaku Pihak Terkait membantah dalil-dalil yang disampaikan Pemohon. Terutama dalil mengenai dugaan pelanggaran secara TSM dalam pemilihan oleh Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Adil dan Asmar yang berimplikasi pada perbedaan perolehan suara masing-masing paslon yang secara signifikan memengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Selain itu, bantahan terhadap maraknya politik uang oleh paslon nomor urut 1.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman