JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 pada Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu Perkara PHP Bupati Bima yang teregistrasi Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 dan PHP Gubernur Kepulauan Riau Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021.
Arifudin selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima (Termohon) menyatakan bahwa permohonan yang diajukan terhadap Keputusan Termohon melampaui tenggang waktu. “Permohonan diajukan oleh Pemohon pada 19 Desember 2020 dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena permohonan hanya menggambarkan secara kualitatif contoh peristiwa yang kemudian digeneralisir sebagai pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif ( TSM) tanpa ada penjelasan dalil pelanggaran baik tentang apa, kapan, dimana dan bagaimana terjadinya,” tegas Arifudin menanggapi perkara 126/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Syafrudin H.M.Nur dan Ady Mahyudi.
Sukirman Azis selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (Pihak Terkait) membantah tuduhan Pemohon. Tuduhan Pemohon, di antaranya pertama, terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan pihak terkait; kedua, dugaan adanya petugas KPPS yang mencoblos sendiri surat suara untuk pasangan pihak terkait dan ketiga; adanya pengarahan pemilih TPS yang dilakukan oleh petugas untuk kepentingan pihak terkait.
“Laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang berupa money politics dan mencoblos sendiri surat suara oleh petugas itu tidak diproses oleh Gakkumdu. Tidak ada tim kampanye yang berurusan dengan proses hukum. Oleh karena itu, dalil pemohon adalah dalil palsu,” tegas Sukirman kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah untuk menerima eksepsi untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sementara itu, Bawaslu kabupaten Bima, Taufikkurahman memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima tidak ada temuan atau laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, baik berupa menghalangi pemilih, intimidasi pemilih, politik uang serta pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali selama pemungutan dan penghitungan suara.
Sebelumnya, Perkara Nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Syafrudin H.M. Nur dan Ady Mahyudi. Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima dan Pihak Terkait. Pemohon menambahkan, pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, sebelum, saat dan setelah pencoblosan. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon sengaja tidak menyampaikan undangan untuk memilih secara merata pada para pemilih dalam DPT. Kemudian adanya pemilih di bawah umur di banyak TPS serta adanya intimidasi berupa ancaman dari ASN, ketika tidak mencoblos Pihak Terkait tidak akan menerima PKH.
Perkara Tidak Jelas
Sama halnya dengan perkara sebelumnya, Taufik Hidayat selaku kuasa hukum KPU Provinsi Kepulauan Riau juga menganggap permohonan yang diajukan Pemohon tidak jelas (obscuur libel).
“Atas tuduhan banyaknya penggelembungan suara yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Riau di tiap-tiap kota untuk memenangkan Paslon 03 tidak diurai secara lengkap berapa banyak suara yang ditambahkan atau terjadi di TPS atau di tingkat kota mana saja,” ucap Taufik Hidayat menanggapi perkara PHP Gubernur Kepulauan Riau dengan Nomor 131/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh paslon Nomor Urut 2 Isdianto dan Suryani.
Selanjutnya Taufik Hidayat membantah perolehan suara Pemohon yang berada di posisi peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 280.160 suara akibat dari pelanggaran secara TSM.
“Pemohon merupakan pihak petahana Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, secara politik birokrasi, pemohon memiliki kekuatan untuk menggerakkan birokrasi pemerintahan agar memilih dirinya.Termasuk mengumpulkan ASN, RT, Rw se-Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, saksi dari pihak pemohon paling banyak yang tersebar di seluruh TPS Provinsi Kepulauan Riau. Isu hukum mengenai adanya pelanggaran TSM mengenai politik uang baru terdengar setelah penetapan rekapitulasi oleh Termohon,” tegas Taufik.
Kemudian, Termohon juga menanggapi dalil Pemohon terkait adanya penghalangan hak pilih terhadap satu keluarga yang terdiri dari tiga orang di TPS 08 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur oleh Termohon. Faktanya, keluarga tersebut sudah terfasilitasi hak konstitusionalnya.
Termohon juga menanggapi dalil Pemohon terkait banyaknya tim sukses dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ansar Ahmad – Marlin Agustina (Pihak Terkait) yang memakai atribut kampanye pada TPS 24 Kibing dan TPS 25 Kibing, Kota Batam, bahwa faktanya tidak ada kejadian yang demikian, justru perolehan suara Pemohon unggul di TPS tersebut.
Sementara Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Robinson dan Sarifudin memaparkan bantahannya terkait pemanfaatan pembagian bantuan PKH dari Kementerian Sosial. Faktanya, Pemohon adalah petahana yang lebih punya kemampuan untuk memanfaatkan bantuan tersebut. Pihak Terkait juga menanggapi dalil pemohon mengenai keterlibatan ASN, Camat dan Lurah adalah tidak benar karena faktanya tidak ada laporan ke Bawaslu terkait hal tersebut.
Sementara perwakilan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowo Adi mengakui Bawaslu Batam telah menerima laporan terkait pembagian bantuan PKH kepada masyarakat oleh Pihak Terkait. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Setelah ditelusuri oleh Sentra Gakkumdu, penelusuran dihentikan karena tidak memenuhi unsur dengan sengaja menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah Daerah.
Ihwal netralitas ASN, Bawaslu telah menangani dua laporan di Kota Batam dan telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan telah dilakukan pemberian sanksi hukuman disiplin sedang. Sedangkan di Kabupaten Bintan, telah dilakukan penanganan terhadap dua ASN yang keduanya telah diberikan sanksi oleh instansi terkait. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi