JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan PHP Kabupaten Wakatobi dengan perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Ahrawi dan Hardin Laomo. KPU Kabupaten Wakatobi (Termohon) yang diwakili oleh Baron Harahap memberikan keterangan mengenai 74 pengguna hak pilih DPT yang tidak sah karena tidak membubuhkan tanda tangan pada formulir C daftar hadir KWK. Menurut Termohon, dalil tersebut prematur karena jika 74 pemilih yang tidak menandatangani form C daftar hadir pemilih tetap, maka akan didiskualifikasi sebagai pemilih hantu (ghost voters). Menurut hasil penelusuran Termohon, pada 24 Januari 2021, Termohon telah melakukan pembukaan kotak suara dan menemukan 79 pemilih yang lalai dalam menandatangani form C Daftar Hadir Pemilih DPT.
“Khusus di TPS 5 ada 25 orang yang tidak bertanda tangan pada form C daftar hadir karena keliru mengisi daftar hadir di Daftar Pemilih Tambahan DPTb. Selanjutnya, pada TPS 7 ada 54 pemilih yang keliru mengisi daftar pemilih Tambahan dan Pemilih Pindahan padahal yang bersangkutan adalah pemilih DPT dan seorang pemilih yang tidak mengisi daftar hadir di TPS 8,” ucap Baron.
Sementara itu, Erna Ratnaningsih selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Halliana dan Ilmiati Daud (Pihak Terkait) mengungkapkan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 2.036 suara atau 3,29%. Hal ini berarti jauh melampaui selisih maksimum 2%. Bosman selaku kuasa hukum Pihak Terkait lainnya membantah tuduhan kecurangan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang tersebar pada 8 Kecamatan , 9 Desa/Kelurahan dan 240 TPS karena adanya DPTb 1.883 pemilih yang diklaim oleh Pemohon bukan penduduk Wakatobi dan DPPh sebesar 537 pemilih yang yang tidak memenuhi syarat.
“Pemohon hanya menyajikan tabel dengan substansi yang sama secara berulang-ulang tanpa bisa mendeskripsikan adanya peristiwa hukum sebagai pelanggaran TSM” ungkap Bosman. Lebih lanjut menurutnya, pemohon hanya menuduh tanpa dasar dengan menyimpulkan 1.883 pemilih dalam DPTb bukan penduduk Wakatobi tanpa menguraikan siapa pemilih-pemilih tersebut secara terperinci,” ujar Bosman di hadapan Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam Pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020. Perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak benar karena terjadi pelanggaran dan/atau kesalahan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan dan terjadi secara berjenjang oleh KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Wakatobi, serta pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi beserta jajaran dibawahnya, semata-mata demi sebesar-besarnya memperbanyak perolehan suara Pihak Terkait.
Tak Ada Meloloskan Paslon
Dalam sesi yang sama, Panel I juga menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 122/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Mamuju. Chitto Cumbhardrika selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Mamuju (Termohon) membantah dalil Pemohon tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh Termohon dengan meloloskan Calon Wakil Bupati atas nama Ado Mas Ud yang menggunakan ijazah palsu. Terhadap hal tersebut, Termohon menyatakan bahwa dugaan yang didalilkan Pemohon adalah tidak benar. Termohon telah menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi atas dua bakal calon tersebut pada 6 September 2020. Selain itu, berkas yang diterima Pemohon telah lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Segala rangkaian penyelenggaraan pemilihan dari tahapan pendaftaran penelitian dokumen persyaratan sampai dengan penetapan bakal calon bupati telah dilaksanakan sesuai putusan Komisi pemilihan Umum RI tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan penetapan serta pengundian Nomor Urut Gubernur, Bupati dan Walikota,” jelas Chitto. Sehingga dalam petitumnya, Pihak Terkait meminta kepada MK untuk mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menolak seluruh permohonan pemohon.
Sedangkan Bawaslu KPU Kabupaten Mamuju yang diwakili oleh Faisal Jumalang juga menanggapi dalil tentang penggunaan ijazah palsu Pihak Terkait. Ia menyatakan Bawaslu Kabupaten Mamuju telah mengawasi seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju sejak dari tahapan pengunguman pendaftaran bakal calon, verifikasi, syarat pencalonan dan syarat calon verifikasi faktual, perbaikan syarat calon, pihaknya tidak pernah menemukan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mamuju. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Rosmalina
Pengunggah : Fuad Subhan