JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin) mengklarifikasi permohonan Paslon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy (Pemohon Perkara 80/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan PHP Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020 pada Kamis (4/2/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.
“Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar kuasa hukum KPU Pegubin (Termohon), Latifah Anum Siregar.
Latifah menjelaskan, jika dilihat jumlah perolehan suara dan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 1 Yan Birdana dan Piter Kalakmabin (Pihak Terkait), dikaitkan dengan ambang batas perbedaan suara sebanyak 2%, sesuai jumlah penduduk Kabupaten Pegubin di bawah 250.000 jiwa untuk bisa mengajukan permohonan ke MK, didapat perolehan suara sah sebanyak 104.219 suara. Sehingga 2% dari suara sah adalah sebanyak 2.084,38 suara atau dibulatkan menjadi 2.085 suara. Adapun selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait berdasarkan penetapan yang dikeluarkan Termohon adalah sebesar 43.533 suara atau 41,77%.
Terhadap hasil penetapan suara para paslon oleh Termohon, menurut Termohon, permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak menjelaskan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Selain itu, Pemohon tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara oleh Termohon.
Selanjutnya Termohon juga menolak dengan tegas dalil Pemohon yang mempermasalahkan Termohon mengikutsertakan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi kelengkapan dan keabasahan administrasi atas nama Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegubin yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan bagi calon yang berstatus sebagai PNS dan anggota DPRD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon menilai tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
“Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon sudah menerima surat pengunduran diri dari Paslon Yan Birdan dan Piter Kalakmabin yang sedang dalam proses,” ungkap Latifah kepada Majelis Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga:
Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada Raja Ampat dan Manokwari Selatan Dipersoalkan
Bawaslu Tidak Menemukan Pelanggaran
Bawaslu Kabupaten Pegubin memberikan keterangan soal kelengkapan dan keabasahan administrasi calon bupati dan wakil bupati yang tidak atas nama Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang berstatus sebagai PNS dan anggota DPRD Kabupaten Pegubin. Berdasarkan pengawasan Bawaslu setelah mendapatkan laporan mengenai dalil Pemohon tersebut, Bawaslu melakukan penelusuran terhadap pelapor bernama Metodius. Kemudian melakukan pertemuan dengan anggota Bawaslu maupun KPU. Hasilnya, laporan tersebut tidak terbukti.
“Dengan demikian menurut Bawaslu, tidak ditemukan pelanggaran administrasi syarat calon bupati dan wakil bupati untuk ikut serta dalam Pilkada Pegunungan Bintang Tahun 2020,” ujar kuasa hukum Bawaslu Pegubin, Marcelinus Rambe.
Terhadap dalil Pemohon soal adanya pengurangan suara dari 32 distrik di Kabupaten Pegubin, Bawaslu juga menolak dalil ini. Bawaslu tidak menerima laporan terkait hal tersebut, sehingga dianggap tidak benar dan mengada-ada.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 1 Yan Birdana dan Piter Kalakmabin selaku Pihak Terkait secara tegas menampik semua dalil yang disampaikan Pemohon dalam sidang pendahuluan, seperti dalil pengurangan suara dari 32 distrik di Kabupaten Pegubin. Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon mengenai penambahan suara kepada Pihak Terkait akibat sistem pembagian suara oleh tim sukses Pihak Terkait dengan melibatkan penyelenggara pemilu, baik PPK, PPS, KPPS, bahkan Panwaslu Kecamatan/Distrik.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman