JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua dari perkara PHP Bupati Bone Bolango terhadap perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 63/PHP.BUP-XIX/2021 di Ruang Sidang Panel III pada Rabu (3/2/2021). Sidang dua perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
Yakop A.R. Mahmud selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango (Termohon) mengungkapkan mengenai dalil distribusi surat suara yang dinilai tidak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT). Atas dugaan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 3 Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim (Pemohon) ini, Yakon menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Pleno dan telah melakukan beberapa langkah penelusuran, mulai dari melakukan pencocokan jumlah surat dengan yang ada pada tiap TPS hingga melakukan uji petik penghitungan suara.
“Terhadap hal itu, tidak terdapat selisih sebagaimana disebutkan Pemohon. Keberatan ini pun telah dihadiri oleh saksi. Maka terhadap dugaan ini sudah ditindaklanjuti oleh KPU,” jelas Yakop menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 ini.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Moh. Zain Slamet Baladraf menggutarakan jawaban terhadap dalil Pemohon yang menyatakan terdapat selisih surat suara pada 351 TPS yang tidak sesuai DPT. Atas hal ini maka Bawaslu dalam pengawasan menemukan beberapa catatan yakni pada DPT terdaftar sejumlah 115.593 pemilih. “Pada 351 TPS yang tersebar pada Kabupaten Bone Bolango, jumlah surat suara yang diterima adalah 116.259 dengan penghitungan DPT ditambah dengan 2,5% surat suara cadangan,” sebut Zain.
Belum Dua Periode
Dalam sidang yang sama, M. Saleh Gasin selaku kuasa hukum KPU Bone Bolango (Termohon) menyampaikan keterangan terkait dalil pelanggaran yang dinilai menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hi. Hamim Pou dan Merlan Uloli. Saleh pun menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat pencalonan sebagai kepala daerah pada pemilihan periode 2020 ini.
“Keberatan atas periodesasi Hamim Pou tersebut tidak berlandas karena sejatinya ia telah memenuhi syarat sebagai paslon dan ia pun belum menduduki dua kali masa jabatan. Dan hal ini dikuatkan oleh Putusan Mahkamah,” tandas Saleh terhadap perkara Nomor 63/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiayi ini.
Permohonan Perkara Nomor 52/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Rusliyanto Monoarfa dan Umar Ibrahim. Perkara Nomor 63/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Hi. Mohamad Kilat Wartabone dan Syamsir Djafar Kiayi. menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango harus dinyatakan tidak sah dan batal karena penghitungan dilaksanakan tidak jujur dan tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistimatif, dan masif berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango. Pelanggaran tersebut telah menguntungkan salah satu pasangan calon atas nama H. Hamim Pou dan Merlan Uloli. KPU Kabupaten Bone Bolango dianggap tidak netral dan tidak jujur serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota menjadi Undang-Undang.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi