JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo (Termohon) telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo tentang pendiskualifikasian pemilihan kepala daerah atas nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Nelson Pomalingo dan Hendra S. Hemeto (Pihak Terkait). Demikian jawaban yang disampaikan Moh. Salman Darwis selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) yang digelar MK pada Rabu (3/2/2021). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.
“Dengan merujuk pada Pasal 140 tentang pemilihan kepala daerah bahwa pada intinya secara konseptual untuk mencari kebenaran, maka Termohon berkesimpulan bahwa Pihak Terkait tidak melanggar ketentuan Pasal 71 UU 10/2016,” ucap Salman pada sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam keterangan lanjutan, Salman menjabarkan dalam melaksanakan, memeriksa, dan memutus perkara a quo Termohon memperhatikan unsur hak konstitusional warga negara atas pelanggaran yang didakwakan tersebut. Berdasarkan keterangan ahli dan pelapor serta pemberi keterangan, maka keputusan Termohon dalam perkara ini berpedoman pada Pasal 140 UU Pilkada dan PKPU No. 13/2014. Salman pun menegaskan berdasarkan proses pencermatan alat bukti, segala program yang diduga Pemohon sebagai suatu bentuk pelanggaran tersebut, sejatinya sudah diprogramkan oleh Pemerintah Daerah.
“Artinya program yang ada tersebut tidak dibuat dalam rangka memenangkan paslon,” jelas Salman.
Sementara terkait dengan adanya perbedaan pelaksanaan penafsiran putusan Bawaslu oleh Termohon, Salman mengatakan hal tersebut kembali pada legitimasi pihaknya sebagai lembaga dengan berpedoman pada pasal 139 dan Pasal 140 UU Pilkada. Harusnya bagi pihak yang berkeberatan atas Keputusan KPU, sambung Salman, baiknya menempuh jalan yang telah ditentukan norma yang berlaku.
“Artinya jika ada perbedaan penafsiran antara pihak peserta pemilihan dan penyelenggara, prosesnya dapat diajukan ke pengadilan tinggi tata usaha negara hingga ke Mahkamah Agung. Jadi, untuk mengoreksi putusan kami itu ada prosesnya,” terang Salman terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 48/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Tonny S. Junus dan Daryatno Gobel.
Baca juga:
Independensi KPU Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango Dipertanyakan
Tidak Berwawasan
Salman bercerita bahwa terkait persoalan pemberhentian Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Sayiu oleh keputusan DKPP, pihaknya mengakui mendapatkan peringatan keras dan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo pun diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Dalam proses persidangan DKPP tersebut, dinyatakan bahwa atas tindakan atau prosedur yang ditempuh oleh KPU dalam menyelesaikan permasalahan Pemohon telah sesuai dengan prosedur. Hanya saja, pemberhentian ketua tersebut menyoal wawasan dari pejabat yang bersangkutan.
“Jadi yang diperiksa oleh DKPP adalah masalah etik. Bahwa prosedur substansi yang dilakukan KPU telah sesuai aturan, namun kesalahan etiknya terdapat pada pelaksana yang dianggap tidak berwawasan memahami apakah terjadi pelanggaran atau tidak sehingga Ketua KPU dinonaktifkan,” kisah Salman.
Salah Menerapkan Hukum
Dalam jawaban Termohon, Salman mengungkapkan pula bahwa Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah salah menerapkan hukum. Menurutnya jika yang salah adalah perihal pelanggaran administrasi, maka tahapan mekanisme pemilihan telah ditempuh dengan baik oleh KPU, mulai dari tahap penerimaan hingga penetapan pasangan calon.
“Dan sangat tidak adil jika KPU dinyatakan melanggar aturan administrasi untuk perbuatan yang belakangan dianggap melanggar oleh Bawaslu,” ungkap Salman.
Pemberhentian Ketua KPU Gorontalo
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili dalam keterangannya mengutarakan perihal laporan warga atas nama Robin Bilondatu mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) yang merupakan petahana. Bentuk pelanggaran seperti kegiatan jelajah wisata, bantuan perikanan, produksi hand sanitizer untuk upaya pemenangan paslon.
Menurut Wahyudin, Termohon telah menetapkan paslon Nomor Urut 2 tersebut tidak melanggar norma Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10/2016. Namun, setelah Bawaslu melakukan pendalaman, maka disimpulkan bahwa perbuatan paslon tersebut telah memenuhi dugaan unsur pelanggaran administrasi.
“Setelah mengumumkan surat KPU tentang tindak lanjut ini bahwa petahana dinyatakan tidak terbukti bersalah, maka Bawaslu menyampaikan surat peringatan pada KPU. Kemudian DKPP pada 13 Januari 2021 telah menjatuhkan putusan perkara ini dengan Amar Putusan menyatakan menjatuhkan putusan pemberhentian Ketua dan Anggota KPU Gorontalo. Dan dalam laporan pada DKPP ini yang melaporkan KPU ke DKPP adalah Robin Bilondatu, sedangkan yang melaporkan Bawaslu ke DKPP adalah Paslon Nomor Urut 2,” cerita Wahyudin.
Proses Pelaporan
Terhadap proses pelaporan warga atas nama Robin Bilondatu ke Bawaslu, Wahyudin menceritakan bahwa pada awal September 2020 terdapat tiga laporan masalah administrasi pemilihan yang didugakan kepada Paslon Nomor Urut 2. Dalam kajian Bawaslu, perbuatan yang dilakukan Terlapor tersebut dilakukan 6 bulan sebelum penetapan paslon kepala daerah. Adapun bentuk laporan yang didugakan adalah pengadaan hand sanitizer bertanda NDP912.
“Dari yang diketahui kalau NDP912 itu artinya Nelson Dua Periode, sedangkan 912 menunjuk pada tanggal pemilihan. Dalam formulir kajian telah kami jelaskan bentuk kajian pelanggarannya. Dan bahwa untuk produksinya sendiri tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran,” cerita Wahyudin.
Sementara itu, terkait dengan kegiatan jelajah wisata yang diselenggarakan pada Juli 2020 dinyatakan Bawaslu terbukti sebagai bentuk pelanggaran. Hal ini dikarenakan sesuai jadwal Agenda Kalender Wisata Gorontalo, seharusnya kegiatan diagendakan pada Oktober 2020 namun kemudian dimajukan sebelum petahana menjalankan cuti kampanye.
Laporan berikutnya adalah sehubungan dengan penyerahan bantuan sosial perikanan yang dilaksanakan setelah paslon nomor urut 2 mendaftar diri pada 4 September 2020. Walaupun diakui Wahyudin perencanaan kegiatan tersebut bagian dari program pemerintah, namun tidak ada tanggal rujukan pasti dari pelaksanaanya.
“Semua program ini sudah direncanakan pemerintah, tetapi soal waktunya saja yang belum ada,” terang Wahyudin.
Kepala Desa
Sementara terkait dengan dugaan pelanggaran pemilihan kepada desa, Wahyudin mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan terhadap tindakan pelanggaran unsur tindak pidana pemilihan kepada kepala desa atas nama Haris Maiji yang membagikan stiker sebagai salah satu media kampanye.
“Perkara ini sudah sampai banding pada pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri menyatakan kepala desa tersebut terbukti bersalah. Namun hukumannya lebih rendah dari tuntutan, yakni percobaan 2 bulan. Maka jaksa melakukan banding dan saat ini belum ada putusan pengadilannya,” kata Wahyudin.
Tidak Dibiayai
Sementara itu, Febriyan Potale selaku kuasa hukum Pihak Terkait membahas dalil Pemohon mengenai kegiatan jelajah wisata yang dilakukan pihaknya. Kegiatan tersebut menurutnya hanyalah sebentuk undangan menghadiri sebuah kegiatan komunitas. Sehingga pada kegiatan ini, pihaknya sama sekali dan bahkan tidak dibiayai oleh APBD dan kegiatan pun digelar bukan untuk kampanye.
“Kegiatan ini hanya dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat di daerah wisata masa normal baru,” ujar Febriyan.
Sementara itu, sehubungan dengan produksi hand sanitizer yang disangkakan melibatkan pihaknya, Febriyan menyatakan hal tersebut tidak terlaksana karena bahan-bahan yang digunakan masih dalam penelitian BPOM.
Dapat Dideteksi
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga memperdengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu dari Perkara Nomor 56/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Nomor Urut 4 Rustam Akili dan Dicky Gobel. Damang selaku kuasa hukum Termohon mengungkapkan dalil Pemohon yang menyatakan kesalahan penulisan terhadap jumlah surat suara yang tidak sesuai. Atas ini, Damang secara sederhana menyebutkan hal tersebut dengan mudah dapat dideteksi.
“Seharusnya kesalahan ini dapat dideteksi dengan menjabarkan jumlah surat suara, daftar pemilih, dan total surat suara sah pada tiap TPS yang dinyatakan bermaslaah tersebut,” jelas Damang.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi