JAKARTA (SINDO) â Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara (Malut) diusulkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana mengatakan, revisi terbatas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mengakomodasi setiap sengketa pilkada ke MK. Jika Malut belum selesai dan tidak menemukan titik temu,seharusnya dibawa ke MK untuk mendapatkan putusan. âTidak perlu menunggu 18 bulan sejak diundangkan.
Hari ini diundangkan, besok langsung saja bawa ke MK,â kata Denny Indrayana dalam diskusi Capaian Reformasi di Jakarta,kemarin. Denny menilai perkara sengketa Pilkada Malut sudah terlalu krusial dan berlarut- larut. Putusan Mahkamah Agung (MA) dan fatwanya tidak menunjukkan titik terang sehingga membuat pemerintah kebingungan.Solusi yang paling tepat adalah dengan membawa sengketa ini ke MK.âMK memiliki kredibilitas dalam menyelesaikan kasus pilkada.
Maka, pemerintah tak perlu kebingungan dan meminta DPRD Malut melakukan sidang paripurna,âkata Denny. Di tempat terpisah,Ketua DPRD Malut Ali Syamsi menolak menggelar rapat paripurna untuk menentukan pemenang pilkada.Alasannya, tidak ada aturan penentuan pemenang pilkada melalui rapat paripurna. Beberapa waktu lalu Mendagri Mardiyanto mengembalikan masalah tersebut ke DPRD Malut.Alasannya, selama ini sengketa tersebut berlarut-larut dan semua pihak mengklaim sudah melalui mekanisme yang benar. (sofian dwi/ ahmad baidowi)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://lmnd.files.wordpress.com