JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Nias Selatan selaku Termohon membantah dalil-dalil Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru (Pemohon Perkara 59/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nias Selatan Tahun 2020, Rabu (3/2/2021) siang. Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti. Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
KPU Kabupaten Nias Selatan (Termohon) menanggapi dalil Pemohon mengenai sejumlah pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa (HD-Firman) yang meraih 72.258 suara. Antara lain, memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah selama masa kampanye yakni melalui kegiatan panen ikan, bantuan sosial tunai, bantuan sembako dan lain-lain. Menurut KPU, dalil Pemohon tersebut tidak berdasar.
Melalui kuasa hukum Muhammad Alfi Pratama, Kabupaten Nias Selatan menyatakan UU Pemilu telah membuat konstruksi pelanggaran administrasi yang bersifat TSM untuk diselesaikan oleh lembaga pemilihan yang berwenang untuk mengawasi dan menangani pelanggaran pemilu in casu Bawaslu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dikuatkan pula oleh sejumlah yurisprudensi MK, maka MK telah jelas hanya sebatas memeriksa dan mengadili penetapan perolehan suara hasil pemilihan.
“Sedangkan permohonan Pemohon mengungkapkan pelanggara-pelanggaran yang bersifat TSM yang terjadi selama pilkada. Maka MK tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo,” ujar kuasa hukum Termohon, Muhammad Alfi Pratama.
Kabupaten Nias Selatan juga menanggapi permintaan Pemohon agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 dalam Pilkada Nias Selatan Tahun 2020. Menurut Kabupaten Nias Selatan, secara normatif kondisi yang memungkinkan dilakukannya pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati, apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalil Pemohon agar KPU Kabupaten Nias Selatan menjatuhkan sanksi diskualifikasi, menurut KPU Kabupaten Nias Selatan adalah tidak relevan karena tidak memiliki karakteristik dan pola yang sama dengan sejumlah kasus paslon lainnya.
Rekomendasi Diskualifikasi
Sementara Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyampaikan keterangan ihwal laporan dugaan pelanggaran secara TSM yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyimpulkan dan memberi rekomendasi dapat diproses lebih lanjut.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan memberi rekomendasi kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi kepada Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menyimpulkan Terlapor (paslon nomor urut 1) terbukti menggunakan kewenangan program kegiatan daerah yang merugikan paslon lainnya.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawa selaku Pihak Terkait, menampik semua dalil Pemohon terkait sejumlah pelanggaran TSM yang dilakukan paslon nomor urut 1, antara lain memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah selama masa kampanye yakni melalui kegiatan panen ikan, bantuan sosial tunai, bantuan sembako dan lain-lain.
Selain itu, Pihak Terkait membantah pelanggaran lainnya seperti pengerahan ASN, aparat desa, guru bantu dan honorer dalam kampanye paslon nomor urut 1. Termasuk juga bantahan terhadap adanya pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di beberapa TPS maupun pemilih yang bukan warga setempat dan tidak terdaftar dalam DPT serta adanya petugas KPPS yang masuk ke bilik suara melakukan intimidasi kepada pemilih. Menurut Pihak Terkait, semua dalil tersebut tidak berdasar dan tidak ada faktanya.
Baca juga:
PHP Bupati Samosir dan Nisel Persoalkan Syarat Calon dan Pemilih di Bawah Umur
Tanggapan KPU Asahan
Panel Hakim II selanjutnya memeriksa permohonan PHP Bupati Asahan. KPU Kabupaten Asahan selaku Termohon mengklarifikasi dalil-dalil Paslon Nomor Urut 1 Nurhajizah dan Henri Siregar (Pemohon Perkara 83/PHP.BUP-XIX/2021). Di antaranya dalil mengenai keterlibatan ASN untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufiq Zainal Abidin.
“Dalil-dalil Pemohon sama sekali tidak menguraikan keterkaitan antara dugaan-dugaan pelanggaran tersebut terhadap kesalahan penghitungan suara, baik pada rekapitulasi penghitungan suara di KPU Asahan, PPK maupun di TPS-TPS. Berdasarkan itu, menurut hemat kami, permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata kuasa hukum Termohon, Ahmad Jauhari Damanik.
Berikutnya, KPU Kabupaten Asahan merespons dalil Pemohon soal hasil perolehan suara masing-masing paslon. Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020 menunjukkan perolehan suara tiga paslon. Paslon Nomor Urut 1 Nurhajizah dan Henri Siregar memperoleh 101.124 suara, Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufiq Zainal Abidin meraih 139.005 suara (peraih suara terbanyak), sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Rosmansyah dan Winda memperoleh 67.985 suara.
Menurut KPU, Pemohon tidak menguraikan tentang adanya perselisihan suara Pemohon dengan paslon lainnya, sebagai akibat adanya pengurangan suara Pemohon pada rekapitulasi penghitungan suara di TPS, PPK hingga di KPU Asahan.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Asahan menyampaikan keterangan ihwal dalil Pemohon mengenai keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 2 dan pelanggaran politik uang yang merugikan Pemohon.
Bawaslu Kabupaten Asahan dalam keterangannya mengakui menerima 23 laporan terkait dugaan keterlibatan ASN dan pelanggaran politik uang. Dari 23 laporan tersebut, 14 laporan dengan status tidak diregistrasi dan 9 laporan dengan status dihentikan di tingkat pembahasan Sentra Gakkumdu. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Asahan melakukan pengawasan dan mendapatkan 13 temuan tentang status ASN dan 3 temuan terkait politik uang.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Perdana PHP Bupati Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Asahan
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Surya dan Taufiq Zainal Abidin selaku Pihak Terkait menegaskan bahwa Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas dan tegas mengenai terjadinya perselisihan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait. Pemohon tidak mampu menguraikan kapan dan di mana terjadinya selisih perolehan suara itu terjadi. Pemohon juga tidak memaparkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon secara rinci. Selain itu, Pihak Terkait membantah semua dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran berupa keterlibatan ASN secara masif dan pelanggaran politik uang.
Penullis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman